INDOZONE.ID - Gunung Semeru yang terletak di Desa Sumberwuluh, Candipuro, Lumajang, Jawa Timur tercatat mengalami 32 gempa guguran selama enam jam terakhir pada Kamis (20/11/2025) pukul 00.00 hingga 06.00 WIB.
"Aktivitas Gunung Semeru untuk pengamatan kegempaan tercatat 32 kali gempa guguran dengan amplitudo 3-16 mm dan lama gempa 69-108 detik," kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Yadi Yuliandi, dilansir Antara.
Gunung Semeru juga tercatat mengalami 25 kali gempa Letusan/Erupsi dengan amplitudo 10-22 mm, dengan durasi gempa sekitar 71-141 detik.
Baca juga: Gunung Semeru Erupsi, Keluarkan Awan Panas Sejauh 5,5 Km
"Semeru juga alami satu kali gempa embusan dengan amplitudo 3 mm, dan lama gempa 67 detik. Kemudian satu kali gempa tektonik jauh dengan amplitudo 30 mm, S-P 21 detik dan lama gempa 77 detik," tuturnya.
Pengamatan visual menunjukkan Gunung Semeru tampak jelas meski sesekali tertutup kabut tipis. Asap dari kawah tidak terlihat, cuaca cenderung mendung, dengan angin lemah bergerak ke arah utara, tenggara, dan selatan.
Yadi menjelaskan bahwa Semeru telah dinaikkan ke status Awas atau Level IV sejak Rabu (19/11) pukul 17.00 WIB akibat meningkatnya aktivitas vulkanik.
Untuk itu, PVMBG mengeluarkan sejumlah rekomendasi, salah satunya meminta masyarakat untuk tidak beraktivitas di sektor tenggara sepanjang alur Besuk Kobokan hingga radius 20 kilometer dari puncak gunung.
"Di luar jarak tersebut, masyarakat juga tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar," ujarnya.
Lebih lanjut, PVMBG juga meminta masyarakat untuk menjauhi area dalam radius 8 kilometer dari kawah atau puncak Gunung Semeru.
Baca juga: Gunung Semeru 4 Kali Erupsi dengan Tinggi Letusan hingga 800 Meter
Zona ini sangat berbahaya karena berisiko terkena lontaran material pijar yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA