Rabu, 19 NOVEMBER 2025 • 21:00 WIB

Dua Pengelola Limbah di Bekasi Pastikan Telah Penuhi Seluruh Sanksi KLH Usai Pabriknya Disegel

Author

Pihak PT Harrosa Darma Nusantara (PT HDN) dan PT Harosindo Teknologi Indonesia (PT HTI) saat melampirkan bukti pemenuhan sanksi administratif. (Z Creators/Joy Andre)

INDOZONE.ID - Dua perusahaan pengelolaan limbah di Kabupaten Bekasi, PT Harrosa Darma Nusantara (PT HDN) dan PT Harosindo Teknologi Indonesia (PT HTI), menegaskan telah bertanggung jawab atas seluruh sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) usai penyegelan pada 16 Mei 2025 lalu.

Corporate Legal PT HDN, Dadi Mulyadi, menyampaikan hal tersebut dalam tanggapan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII DPR RI bersama KLH dan kedua perusahaan yang digelar Rabu (18/11/2025).

“Kaitan RDP yang telah dilakukan di DPR RI Komisi XII, kami jelaskan bahwa seluruh proses sudah kami tempuh, mulai dari sidak, penyegelan, hingga pemenuhan sanksi administratif yang diberikan KLH,” ujar dia, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: KLH dan Kemenpar Dorong DIY Atasi Masalah Sampah

Dadi menjelaskan perusahaan telah mengikuti seluruh rekomendasi pasca inspeksi mendadak yang dilakukan Gakkum KLH.

Salah satu sanksi administratif yang dipenuhi adalah pembayaran denda sekitar Rp700 juta sebagai PNBP. Setelah kewajiban dipenuhi, segel KLH kemudian dicabut.

Namun, ia mengaku heran karena persoalan itu kembali dibahas dalam RDP dan RDPU.

“Kami bingung, karena ini persoalan sudah clear. Beberapa sanksi yang kami terima dari BPLH KLH itu berkaitan dengan administratif saja, tidak ada pelanggaran lingkungan,” jelas Dadi.

Ia menegaskan bahwa PT HDN tidak mencemari lingkungan dan hanya menjalankan usaha pengangkutan limbah.

Baginya, pembukaan segel menjadi bukti bahwa seluruh kewajiban telah dipenuhi dan seharusnya cukup menjadi dasar pertimbangan DPR dalam memandang kasus tersebut.

“KLH sendiri yang membuka segel karena kami sudah memenuhi sanksinya. Tapi kenapa kembali dipersoalkan?” tambah dia.

Terpisah, Corporate Legal PT HTI, Saripudin, turut memastikan perusahaannya telah melaksanakan seluruh kewajiban setelah dijatuhi sanksi. Ia juga sudah mengakui kesalahan administratif.

Namun, PT HTI maupun PT HDN bukan perusahaan pencemar lingkungan di Bekasi. PT HTI bahkan sudah membayar denda sebesar Rp220 juta sebagaimana ditetapkan KLH.

“Kami juga berencana menghentikan perusahaan, hanya saja kami tetap membutuhkan kepastian hukum,” ucap Saripudin.

Baca juga: KLH Ultimatum Pemkot Yogya Selesaikan Sampah di Depo Sampai Akhir Tahun, Ini yang dilakukan DLH

Sebelumnya, KLH menyegel dua perusahaan pengelolaan limbah B3 tersebut berdasarkan temuan tim Pengawas Lingkungan Hidup.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menyatakan penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3.

PT HDN disebut melanggar ketentuan persetujuan lingkungan dan teknis, sedangkan PT HTI tidak memiliki dokumen UKL/UPL serta persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

“Dua perusahaan telah kami segel yakni PT HDN dan PT HTI terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3,” ujar Rizal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU