Presiden Prabowo Anugerahi 10 Tokoh Gelar Pahlawan Nasional, Ini Benefit yang Diterima Pihak Keluarga dari Negara
INDOZONE.ID - Presiden RI, Prabowo Subianto pada hari ini, Senin (10/11/2025) telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa bagi bangsa dan negara.
Pemberian gelar pahlawan ini sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa para tokoh di bidang kepemimpinan, demokrasi, HAM, dan keberpihakan kepada rakyat.
Keputusan tersebut tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116.TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025.
Baca juga: Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan ke 10 Tokoh, dari Gus Dur hingga Soeharto
Berikut ini 10 tokoh yang dianugerahi Pahlawan Nasional:
1. K.H. Abdurachman Wahid (Gus Dur) – Jawa Timur.
2. Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto – Jawa Tengah.
3. Marsinah – Jawa Timur
4. Mochtar Kusumaatmaja – Jawa Barat.
5. Hj. Rahma El Yunusiyyah – Sumatera Barat.
6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo – Jawa Tengah.
7. Sultan Muhammad Salahuddin – Nusa Tenggara Barat.
8. Syaikhona Muhammad Kholil – Jawa Timur.
9. Tuan Rondahaim Saragih – Sumatera Utara.
10. Zainal Abidin Syah – Maluku Utara.
Pemberian gelar Pahlawan Nasional ini bukan hanya sebagai simbol. Di samping itu, pihak keluarga akan menerima sejumlah fasilitas dan tunjangan dari pemerintah.
Dilansir Indozone dari laman resmi KemenpanRB, berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2018 disebutkan bahwa Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan meliputi; tunjangan kesehatan, tunjangan hidup dan tunjangan perumahan.
Sementara Tunjangan Berkelanjutan kepada keluarga Pahlawan Nasional meliputi; tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, perumahan dan pendidikan.
Menurut Perpres ini, besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan sebesar Rp8.692.00,00 pertahun. Adapun besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Janda/Duda Perintis Kemerdekaan sebesar Rp2.000.000,00.
Adapun besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada keluarga Pahlawan Nasional, menurut Perpres ini, sebesar Rp50.000.000,00 per tahun.
Baca juga: Prabowo Dorong Karang Taruna dan Pramuka Aktif Kembali Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta
“Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan dan kepada Janda/Duda Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud merupakan tambahan penghargaan dari bentuk penghargaan yang sudah diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 20 Perpres ini.
Selain itu, makam dari ke-10 tokoh yang diberi gelar Pahlawan Nasional akan dipugar dan bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA, KemenpanRB