Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 18:05 WIB

Hindari Gaya Hidup Hedonisme, Jaksa Agung Perintahkan Jaksa Muda Jalani Pola Hidup Sederhana dan Bersahaja

Author

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, lantik para jaksa. (Pers rilis)

INDOZONE.ID - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, berpesan kepada para jaksa yang baru dilantik, untuk menghindari gaya hidup konsumtif atau hedonisme dan menampilkan pola hidup sederhana serta bersahaja sebagai role model bagi masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Jaksa Agung dalam amanat upacara penutupan  Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025 serta melantik 350 peserta PPPJ Angkatan LXXXII  Gelombang II menjadi Jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, SeninRabu, 22 Oktober 2025. 

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, lantik para jaksa. (Pers rilis)

“Jaksa harus menghindari gaya hidup konsumtif/hedonisme, dan menampilkan pola hidup sederhana serta bersahaja sebagai role model bagi masyarakat,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Untuk melaksanakan hal tersebut, Jaksa Agung memerintahkan para jaksa muda untuk mematuhi Surat Jaksa Agung tentang Penegasan Pola Perilaku Bijaksana dalam Penggunaan Media Sosial serta Instruksi dan Surat Edaran Jaksa Agung tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana dan Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan.

Baca juga: Deklarasi Jaksa ASEAN di Sanur Bali, Jaksa Agung Tandatangani Komitmen Sinergi Lawan Kejahatan Lintas Negara

Selain pola hidup sederhana dan bersahaja, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa perubahan status dari Calon Jaksa menjadi Jaksa harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada komitmen melayani masyarakat dan negara.

Jabatan sebagai jaksa, lanjut Jaksa Agung, memberikan kewenangan luar biasa untuk merampas kemerdekaan seseorang. Untuk itu, para jaksa muda harus melengkapi diri dengan integritas, moralitas, dan profesionalitas yang mumpuni.

"Saya tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral, saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas, yang saya butuh adalah Jaksa yang pintar sekaligus berintegritas dan bermoral,” tegas Jaksa Agung.

Usai dilantik sebagai jaksa muda, Jaksa Agung mengingatkan para peserta PPPJ bahwasanya tidak ada tempat bagi Jaksa yang melakukan perbuatan tercela dan pengkhianatan terhadap institusi.

Para jaksa muda Para Jaksa diinstruksikan untuk mengeliminir penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas dan menghindari tergoda bujuk rayu untuk melakukan perbuatan tercela.

"Saya tidak akan ragu untuk menghukum anak buah atau mitra kerja demi kebesaran institusi," jelas Jaksa Agung.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa Agung menekankan bahwa peran Jaksa sebagai penegak hukum tidak boleh kaku, melainkan harus mampu berdialog, menimbang nurani, dan mengambil keputusan yang berkeadilan substantif.

Keadilan yang diinginkan, adalah keputusan yang tidak hanya benar menurut hukum, tetapi juga adil menurut hati nurani masyarakat. 

"Inti nurani adalah rasa keadilan," ujar Jaksa Agung seraya mengingatkan, bahwa keadilan tidak ada dalam buku atau teks undang-undang, melainkan ada di dalam setiap hati nurani.

Tahan Hadapi Tantangan

Penegakan hukum yang diamanatkan adalah "Tajam ke atas dan Humanis ke bawah”. Penegakan hukum yang berkeadilan diukur dari seberapa besar Kejaksaan mampu menghadirkan rasa keadilan di masyarakat, bukan hanya dari jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, lantik para jaksa. (Pers rilis)

Menghadapi tugas baru sebagai seorang jaksa, Jaksa Agung menyampaikan seluruh insan Adhyaksa kini menghadapi sejumlah tantangan yang harus dihadapi secara profesional. Kejaksaan juga telah menetapkan arahan strategis bagi para Jaksa muda.

Tantangan itu adalah implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional pada awal Tahun 2026, menuntut Jaksa wajib memiliki penalaran yang terukur dan terarah sebagai dominus litis (pengendali perkara pidana). 

Perubahan paradigma pemidanaan dari Retributif ke Restoratif harus dipastikan menjadi nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Di era teknologi yang semakin berkembang, Jaksa Agung juga mengingatkan tentang perkembangan digitalisasi dalam kaitannya dengan tindak Korupsi.

Baca juga: Jaksa Agung: Kita Sedang Dalami Keberadaan Group WhatsApp “Orang-Orang Senang”

Kehadiran digitalisasi dan Kecerdasan Buatan (AI), lanjutnya, menuntut Jaksa era milenial dan digital harus mampu menguasai teknologi dan instrumen hukum berkaitan tindak pidana di dunia digital.

Dengan tuntutan yang makin besar dari publik, Jaksa Agung juga memberikan arahan tentang transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan. 

Para Jaksa harus memedomani Instruksi Jaksa Agung tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Manajemen Penanganan Perkara CMS (Case Management System) dan melaksanakan Pedoman Jaksa Agung tentang Tata Kelola Sistem Satu Data. 

Pelantikan para jaksa. (Pers rilis)

Hal ini adalah manifestasi komitmen nyata Kejaksaan terhadap transparansi, jadi setiap tahapan proses dapat diakses dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Terakhir, Jaksa Agung mengingatkan kembali Asas Een en Ondeelbaar yaitu  jaksa harus memegang teguh asas "satu dan tidak terpisahkan," yang memelihara kesatuan kebijakan penuntutan yang diawali dengan jiwa korsa untuk mewujudkan adanya kesatuan tata pikir, tata laku, dan tata kerja.

Para Jaksa muda ditekankan untuk siap bertugas di satuan kerja manapun di seluruh tanah air, beradaptasi dengan budaya, dan belajar bahasa daerah setempat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pers Rilis

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU