INDOZONE.ID - Lebih dari 140 ribu rekening bank yang sudah tidak aktif alias dormant selama 10 tahun terakhir. Nilainya tembus Rp428 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperingatkan soal bahaya rekening dormant yang semakin sering dimanfaatkan pelaku kejahatan finansial.
Temuan ini diungkap langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustivandana dalam acara Seminar Nasional Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital, pada Selasa (29/7/2025), yang diselenggarakan oleh platform dompet digital DANA.
Seminar tersebut merupakan bagian dari rangkaian Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Gernas APUPPT), dengan tema, "GerCep Bareng Melawan Judi Online: Pemerintah dan Industri Bersatu Menjaga Ruang Digital". Acara dibuka oleh CEO DANA, Vinch Iswara.
Dalam sambutannya, Vinch menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan industri digital keuangan untuk menjaga ekosistem yang bersih.
Kepala PPATK Ivan Yustivandana yang hadir sebagai keynote speaker menyoroti urgensi tindakan negara dalam menghadapi maraknya judi online. Salah satu bentuk perlindungannya adalah memantau dan menindak transaksi mencurigakan di rekening-rekening dormant.
"Untuk itu negara hadir untuk melindungi dana nasabah yang di rekening dormant yang rentan disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan," ungkap Ivan dikutip dari laman PPATK, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: Driver Ojol Tewas Usai DItabrak Pengemudi Ioniq di Antasari Jaksel
Selama lima tahun terakhir, PPATK menemukan fenomena mencolok rekening yang tidak aktif kerap dijualbelikan secara ilegal di media sosial.
Rekening tersebut dipakai untuk transaksi gelap. Mulai dari narkoba, judi online, korupsi hingga jual beli rekening atas nama orang lain (nominee).
Total ada lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan total nilai dana mengendap mencapai Rp428.612.372.321.
Baca juga: Prajurit TNI Dihujani Tikaman di Tempat Hiburan Malam Jaksel, Polisi Ungkap Motif
"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," tegas Ivan.
Langkah PPATK saat ini adalah memastikan uang nasabah tetap aman meski rekeningnya termasuk kategori dormant.
"Uang nasabah yang terkena dormant aman, tidak akan berkurang. Ini ruang negara untuk melindungi masyarakat dari para pelaku kejahatan keuangan," lanjut Ivan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ppatk.go.id