Rabu, 30 JULI 2025 • 16:59 WIB

Selundupkan Ratusan Gram Sabu dalam Kaleng Camilan, WNA Pakistan Diamankan Polda Metro

Author

WNA Palestina selundupkan sabu lewat kemasan camilan keripik kentang. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

INDOZONE.ID - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAI (41). Modusnya, sabu dikemas dalam kaleng makanan ringan.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di area parkir mobil, Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara. Awalnya, polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

"Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut," kata Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin dalam keterangan tertuis kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Setelah mengidentifikasi target operasi, polisi langsung melakukan penangkapan di lokasi. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kaleng.

Baca juga: Sebanyak 8 Orang Diringkus Polisi, Diduga Nimbun dan Jual BBM Dengan Harga Tidak Wajar

"Menemukan dua kaleng cokelat berlogo Mister Potato yang berisi 50 kapsul besar berisi sabu dengan berat total 577 gram," ungkapnya.

Sabu Diselundupkan dengan Cara Ditelan

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. Sebelum tiba di Indonesia, MAI menelan kapsul berisi sabu sebagai modus penyelundupan.

"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa wisata, kemudian menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan metode inserter, yakni mengemas sabu ke dalam kapsul-kapsul kecil dan menelannya," jelas Abdul.

Barang bukti sabu yang ditelan WNA Pakistan. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

"Setelah tiba di Indonesia, kapsul-kapsul tersebut dikeluarkan melalui saluran pencernaan, tepatnya melalui anus," sambungnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU