INDOZONE.ID - Calon Wali Kota Tegal berinisial D dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang pria. Dia dilaporkan berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan.
Laporan polisi tersebut sudah diterima Bareskrim Polri dan teregister dengan nomor laporan polisi STTL/436/XII/2024/Bareskrim. Pelapor dalam laporan ini tertulis atas nama Suprianto sedangkan terlapor atas nama Dedy Yon Supriyono.
Kepada warrawan, pelapor yang merupakan Ketua Tim Sukses salah satu pasangan calon kepala daerah (Pilkada) di Tegal ini mengakui jika dirinya dianiaya oleh terlapor.
"Intinya kami mendatangi Bareskrim Polri untuk melakukan suatu pengaduan atas adanya penganiayaan yang dilakukan terhadap diri saya, yang dilakukan oleh Calon Wali Kota Tegal terpilih inisial DYS," kata Suprianto kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga: Fakta Anak di Tegal Penjarakan Ayah 70 Tahun Hanya Karena Kotoran Kucing
Kasus ini dikatakanta bermula saat korban dan tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal nomor urut 3 Faruq Ibnul Haqi-Mohammad Ashim Ad-Dzorif Fikri melakukan konsolidasi. Konsolidasi itu sendiri berkaitan dengan evaluasi kekalahan dalam Pilkada.
Saat konsolidasi tengah berlangsung, korban menyebut terlapor langsung masuk dan menganiaya korban.
"Tiba-tiba, dia masuk kemudian beradu argumen dengan kami, langsung menghajar saya," kata Suprianto.
"Datang menemui saya kemudian langsung memegang badan saya di situ lah terjadi keributan, langsung saat itu dia menghantam pelipis kanan dua kali, saksinya ada," sambungnya.
Akibat dari penganiayaan itu, korban mengaku mengalami nyeri pada bagian tubuhnya dan sempat menjalani perawatan medis di RSPP Jakarta. Korban berharap Bareskrim Polri bakal segera menuntaskan kasusnya.
"Saya berharap Bareskrim Mabes Polri memproses sebaik-baiknya, seadil-adilnya, sehumanisnya atas apa yang menimpa saya dengan ancaman itu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan