Senin, 24 JUNI 2024 • 19:45 WIB

Mulai Hari Ini, Lebih dari 10 Ribu Petugas Pantarlih di Yogyakarta Siap Jalankan Tugas Coklik Serentak Pilkada 2024

Author

Ilustrasi Pilkada Serentak.

INDOZONE.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan melantik Pantarlih/PPDP secara serentak pada Senin (24/6/2204). Di DIY sendiri akan dilantik sebanyak 10.784 orang.

Pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota se-DIY akan melantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP).

Baca Juga: Bukan Anies, PKS Usung Sohibul Iman Maju di Pilkada Jakarta

"Nanti yang akan dilantik rinciannya antara lain Kota Yogyakarta sebanyak 1.234 orang, Kabupaten Bantul sebanyak 2.847 orang, Kabupaten Kulon Progo sebanyak 1.383 orang, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 2.320 orang, serta Kabupaten Sleman sebanyak 3.000 orang", kata Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, Senin (24/6/2024).

Terkait tahapan pembentukan mulai tahapan pengumuman dan penerimaan Pantarlih/PPDP yakni dimulai dari tanggal 13 Juni 2024 hingga 19 Juni 2024.

"Pembentukan Pantarlih ini dilakukan secara terbuka tentu tetap memperhatikan kompetensi, kapasitas hingga kemandirian calon Pantarlih/PPDP," imbuhnya.

Kemudian Pantarlih/PPDP yang terlantik tersebut juga telah melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dengan cara mendatangi rumah-rumah. Disebut Shidqi, ini sebagai awal mula tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Baca Juga: DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Optimistis Raih Kemenangan di Pilkada Kota Bekasi

Adanya proses coklit ini di masyarakat, KPU DIY berharap agar seluruh masyarakat DIY dapat menerima kehadiran petugas Pantarlih/PPDP yang melakukan proses coklit dari rumah ke rumah.

"Penting untuk diketahui oleh masyarakat luas, bahwa proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dengan menggunakan aplikasi E-Coklit,” tandasnya.

"Masyarakat yang didatangi Pantarlih/PPDP, langsung siapkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) saat proses coklit berlangsung," sambungnya.

Setelah dilakukan coklit, Pantarlih/PPDP akan menempelkan stiker sebagai tanda sudah dilakukan coklit.

"Kami harap mereka (Pantarlih) mampu menjalankan tugas coklit sebaik-baiknya, sehingga didapatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang termutakhir, terfaktual, dan komprehensif," jelasnya.

Adapun masa kerja Pantarlih terlantik ini kerjanya akan dilaksanakan selama satu bulan, yakni mulai tanggal 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.

"Jadi, apabila terdapat keluarga atau kerabat yang belum terdata, bisa dapat lapor kepada PPS, PPK, serta KPU Kabupaten/Kota setempat," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: KPU Yogyakarta