INDOZONE.ID - Kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, masuk babak baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyatakan memeriksa Febrie sebagai tersangka.
Status itu melekat kepada Febrie terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Anang di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (17/7/2026).
Baca juga: Polri Limpahkan Tersangka 3 Korupsi Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung Besok
Anang menyatakan status Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, sesuai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) dari Polri.
Lalu, bagaimana dengan dua kasus lainnya, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu baru dan korupsi serta TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI?
Anang menyampaikan, bahwa belum ada tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi tersebut. Ia menyebut dua kasus itu masih dalam tahap penyidikan umum.
“Yang lain masih penyidikan umum,” ucapnya.
Kejagung Tangani Kasus dengan Profesional, Transparan, dan Akuntabel
Dalam penanganan kasus ini, Anang menyampaikan bahwa Kejagung akan bertindak profesional, transparan, dan akuntabel.
Tak lupa, Kejagung akan bersinergi dengan Polri, dalam hal ini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kejagung Keluarkan 3 Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bagaimana?
Selain itu, ia menyatakan keterbukaan Kejagung jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI mau mensupervisi pihaknya dalam penanganan kasus ini.
“Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara