Ilustrasi pencurian dan perampasan. (Pexels)
INDOZONE.ID - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) membongkar kasus dugaan penggelapan uang di minimarket yang dilakukan oleh karyawannya sendiri.
Pelaku yang merupakan sepasang kekasih kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
"Tersangka TW bekerja sebagai kasir di minimarket tempatnya bekerja, serta disuruh mengambil uang hasil penjualan oleh kekasihnya BTP," kata Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).
Kedua tersangka diketahui berinisial TW (21) dan wanita berinuial BTP (23).
Kasus bermula dari asisten manager yang mendapat informasi dari kepala minimarket. Karyawan tersebut melaporkan adanya selisih uang, hasil transaksi pada minimarket yang berlokasi di Terminal 1A.
"Saksi saat melakukan cash opname pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 00.35 WIB menemukan kekurangan uang dari safe drop sebesar Rp 3 juta," ungkap Ronald.
Baca juga: Dibentak Saat Tagih Utang Jadi Motif Pria Digorok dan Dibuang di Kebon Pisang Tangerang
Temuan ini rupanya bukan kali pertama. Pada 4 Oktober 2025, kejadian serupa juga terjadi dengan nilai kerugian Rp3,6 juta dan total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp6,6 juta.
"Berdasarkan bukti awal dan rekaman CCTV, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Ronald.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Yandri Mono mengatakan, jika tersangka TW yang bekerja sebagai kasir mengambil uang penjualan sebanyak tiga kali dan menyerahkan ke kekasihnya.
"Tersangka TW melakukan aksi pencurian atau penggelapan tersebut atas suruhan BTP dengan janji uang akan diganti," beber Yandri.
Uang hasil penggelapan itu kemudian digunakan untuk foya-foya dalam hal ini untuk makan, jalan-jalan hingga judi online.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.
"Kemudian Pasal 374 tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tegas Yandri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Narasumber