Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah mengungkapkan adanya dugaan kasus intoleran yang terjadi di SMAN 52, Cilincing, Jakarta Utara. Hal itu dituliskan dalam unggahan akun Instagramnya.
Dalam unggahannya, Ima menyebutkan kasus praktik diskriminasi di sekolah tersebut terjadi ketika seorang guru meminta agar siswa tidak memilih Ketua Osis yang berasal non muslim. Bahkan, ia mengklaim memiliki rekaman terkait masalah itu.
“Dalam rekaman itu jelas bahwa guru tersebut mengatakan bakal calon kandidat ketua osis non islam jangan sampai,” ucap Ima dalam unggahannya yang dikutip Rabu, (19/10/2022).
Baca Juga: PDIP Akui 5 Janji Kampanye Anies Layak Diapresiasi, Tapi dari 23 yang Dijanjikan
Dengan adanya hal tersebut, Ima mengaku sempat menanyakan mengenai kekhawatiran apa jikalau Ketua Osis non muslim terpilih. Pasalnya, yang harus dinilai adalah dari kemampuan dan kapabilitas seseorang bukan dari agama apa.
“Oknum guru tersebut menyatakan bahwa hal itu dilakukan karena mereka takut jika ketua OSIS yang terpilih bukan siswa muslim, akan condong membuat program OSIS yang tidak pro Islam,” terangnya.
Baca Juga: 5 Tahun Kinerja Anies Baswedan, PDIP: Gubernur 0 Persen, Cuma Indah di Kata-kata
Atas hal tersebut, politikus PDIP ini akan menyampaikan masalah tersebut ke pimpinan Fraksi PDI Perjuangan akan memberikan rekomendasi guru tersebut dipecat, agar mendapatkan jera.
Pasalnya sebagai diketahui, dalam UU nomor 14 tahun 2005 pasal 30, disebutkan seorang guru dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika melanggar sumpah dan janji jabatan.
“Dalam sumpah Guru, disebutkan bahwa Guru harus berdasarkan nilal-nilai Pancasila, sedangkan tindakan intoleransi ini melanggar nilai-nilai tersebut,” tandas Ima.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: