Jumat, 24 SEPTEMBER 2021 • 21:42 WIB

Puluhan Kg Ganja-Sabu Disita Polres Jakbar dari Operasi 3 Bulan

Author

Konferensi pers kasus narkotika di Mapolres Jakbar. (Dok Humas Polres Jakbar)..

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar membongkar sindikat jaringan narkoba lintas provinsi. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, polisi berhasil menyita puluhan kilogram narkotika berbagai jenis.

Dari rentetan kasus ini, polisi menangkap sembilan tersangka jaringan narkoba lintas provinsi. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, polisi berhasil menyita ganja seberat 22,3 Kilogram dan sabu seberat 22,4 kilogram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus menyebut kasus ini terungkap dari penangkapan seorang kurir berinisial USM (35) di Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur pada 4 September 2021 yang lalu.

"Tersangka kurir dengan inisial USM berhasil ditangkap. Petugas menemukan tas ransel yang dibawa tersangka berisi sabu sebanyak 19 paket dengan berat 19,6 kg," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: Muncul Klaster Covid-19 di Sekolah, Sufmi Dasco Imbau Perketat Prokes

Dari penangkapan kurir tersebut, polisi berhasil menangkap delapan tersangka lainnya. Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyebut pengungkapan kasus ini sebagai bukti pihaknya yang ingin memberantas narkoba.

"Ini bukti keseriusan kami memberangus peredaran gelap narkoba walau dimasa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan langkah kami dalam melakukan pengungkapan," beber Ady.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir