Seperti inilah sosok ustaz M, pengurus Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa yang berada di Kampung Krajan, Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, yang diduga melakukan kekerasan terhadap sejumlah santrinya pada Rabu (1/9/2021).
Setelah video kekerasan itu viral, Ustaz M akhirnya ditangkap oleh polisi dari Satreskrim Polres Demak.
Kepada polisi, Ustaz M mengaku memukuli para santrinya karena kesal perintahnya agar mereka tidur tidak dituruti.
Waktu itu sudah pukul 22.00 WIB, namun santri-santrinya masih belum pada tidur. Diduga, para santri itu bising dan menganggu sang ustaz.
"Pelaku ini mengingatkan para santri untuk tidur karena sudah malam. Selain itu, pelaku ini sedang mengajar di kelompoknya dan merasa terganggu," ujar Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna.
Ustaz M dijerat Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014.
"Sedang kita lakukan pemeriksaan, baik untuk korban maupun pelaku," ujar Agil.
Dalam mengusut kasus ini, polisi menggandeng sejumlah institusi lainnya.
Sebelumnya dalam video yang viral, Ustaz M terlihat menghajar santri-santrinya secara brutal. Tidak cuma seorang santri, tapi beberapa santri.
Artikel Menarik Lainnya:
- Muncul Petisi Dukung Saipul Jamil Berkreasi Kembali: Dia Telah Ikhlas Menjalani Hukuman
- BKSDA Kalimantan Tengah Berhasil Gagalkan Pengiriman Ilegal Ribuan Ekor Burung
- Viral Kerumunan Senam Warga di Puri Indah Jakbar, Penyelenggara Minta Maaf
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: