Jumat, 06 AGUSTUS 2021 • 19:50 WIB

Timbun Obat Terapi Pasien COVID-19, Polrestro Jakbar Tahan Dua Petinggi PT ASA

Author

Arsip: Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso (tiga kiri) saat jumpa pers kasus penimbunan obat di Polres Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021). (photo/ANTARA /Walda/Arsip)

Polres Metro Jakarta Barat saat ini menahan dua petinggi PT ASA, yakni Y sebagai direktur dan S selaku komisaris yang menjadi tersangka, terkait dugaan tindak pidana penimbunan obat terapi pasien COVID-19.
??
Polisi mengatakan tersangka Y dilakukan penahanan mulai hari ini, sedangkan S sudah ditahan sejak Kamis kemarin.

Saat ini penyidik masih menunggu rekomendasi dokter sebelum menahan Y lantaran tersangka itu mempunyai penyakit sehingga membutuhkan penanganan medis lebih intensif.

"Makanya kami tunggu rekomendasi dari tim dokter apakah memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Tapi sudah keluar rekomendasinya dan akan dilakukan penahanan hari ini," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono di Jakarta, Jumat (6/8) dikutip dari ANTARA.

Penyidik pun langsung melengkapi berkas perkara dan barang bukti agar bisa diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada pekan depan.

Baca juga: Nekat Curi Uang di Mobil yang Sedang isi Bahan Bakar di SPBU, Berujung Ditangkap Polisi

"Minggu depan mudah mudahan sudah selesai ya, sekarang kita melengkapi berkas," ujar dia.

Sebelumnya, dua petinggi Y dan S ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penimbunan obat untuk terapi pasien COVID-19.

"Kita tetapkan dua tersangka pada kasus ini yaitu direktur dan komisaris dari PT ASA ini. Kita jerat dengan UU Perdagangan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pengendalian Wabah Penyakit Menular," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso di Jakarta, Jumat (30/7).

Kedua tersangka tersebut menurut Bismo terbukti menimbun obat jenis Azithromycine Dehydrate, Flucadex dan beberapa obat lain di sebuah gudang Jakarta Barat.

Bismo mengatakan awalnya PT. ASA menerima persediaan obat tersebut sejak 5 Juni 2021 lalu. Namun, saat beberapa pelanggan meminta obat tersebut, pihak perusahaan kerap berdalih bahwa tidak memiliki stok obat.

Tersangka pun menimbun obat-obatan tersebut hingga harganya menjadi tinggi di pasaran.

Tersangka memasang harga Rp600.000 hingga Rp700.000 per kotak sedangkan umumnya satu tablet hanya dijual Rp7.500.

Polisi pun menyita 730 kotak obat Azythromycine Dehydrate dan beberapa obat lain yang diperuntukkan untuk terapi pasien COVID-19.

"Kita jerat tersangka dengan UU Perdagangan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pengendalian Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap Bimo.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir