Senin, 31 MEI 2021 • 16:38 WIB

Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan WTP dari BPK, Ini Respons Anies

Author

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2020.

Raihan predikat Opini WTP ini merupakan keempat kalinya yang dapat dipertahankan secara berturut-turut, sejak tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020.

Kendati pandemi Covid-19 melanda ibu kota pada tahun 2020 hingga saat ini, tidak menyurutkan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan transparan. Perubahan dan rasionalisasi anggaran harus dilakukan untuk menangani pandemi Covid-19.

Sejumlah kebutuhan besar dan bersifat mendadak di luar rencana sebelumnya harus tetap diatasi. Sehingga, menjaga predikat Opini WTP di masa pandemi menjadi lebih menantang.

Untuk itu, perolehan predikat Opini WTP kali inipun diperuntukkan bagi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) karena telah berkolaborasi bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.

"Mempertahankan WTP itu semakin bertambah tahun semakin sulit. Apalagi kali ini kita dihadapkan dengan pandemi. Mengatasi pandemi dengan baik sambil menjaga jalannya pemerintahan tetap prudent adalah tantangan besar," ucap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Senin (31/5/2021).

Anies menyampaikan, Opini WTP kini bukan hanya sebagai loncatan seperti pada awal perolehannya, tetapi juga harus menjadi sebuah kewajaran dan tradisi baru bagi DKI Jakarta.

Ia pun mengapresiasi kontribusi seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta yang telah berupaya maksimal dalam mengelola keuangan daerah sehingga berhasil meraih Opini WTP keempat kalinya. Apalagi, berhasil mempertahankan predikat Opini WTP di tengah masa pandemi.

"Alhamdulillah, kerja keras ribuan orang di jajaran Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan hasil terbaik selama empat tahun berturut-turut untuk dipersembahkan pada warga Jakarta. Apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Pemprov DKI atas hasil membanggakan ini," terangnya.

Lebih lanjut, Gubernur Anies juga menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi BPK RI yang telah membimbing proses pelaporan di jajaran Pemprov DKI Jakarta, sehingga mampu menghasilkan Opini WTP.

"Apresiasi tinggi dan rasa terima kasih kami sampaikan juga kepada seluruh tim dari BPK. Komunikasi, konsultasi, bimbingan dan kerja sama selama ini terjalin secara baik, intensif dan objektif, sehingga membantu kami memastikan keseluruhan proses pemerintahan berjalan dengan lurus," tuturnya.

BACA JUGA: Masyarakat Resah dengan Pesepeda yang 'Arogan', Akhirnya Dibuat Aturan Sanksi Tilangnya

Adapun sejumlah hal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mempertahankan Opini WTP sebagai berikut:

  1. Penguatan komitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
  2. Penguatan dan penyediaan regulasi pengelolaan keuangan dan aset secara memadai;
  3. Penetapan Pencapaian Opini WTP sebagai Kegiatan Strategis Daerah (KSD);
  4. Pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran daerah melalui implementasi Sistem Informasi Smart Budgeting;
  5. Pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  6. Pembenahan penatausahaan aset daerah, dengan melakukan penyempurnaan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah dan percepatan penyelesaian permasalahan aset hasil Inventarisasi  melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah.
  7. Melaksanakan pembahasan rapat road to retain WTP secara berkala yang langsung dipimpin oleh Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang membahas permasalahan signifikan atas pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  8. Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pelaksanaan APBD melalui pengawasan melekat Kepala SKPD dan pengawasan oleh Inspektorat.
  9. Penguatan komitmen seluruh Kepala SKPD/UKPD dalam penyelesaian masalah-masalah yang berpotensi mempengaruhi opini WTP;
  10. Melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir