Selasa, 02 MARET 2021 • 13:57 WIB

Presiden Cabut Perpres Izin Investasi Miras, Ustad Tengku Zulkarnain: Alhamdulillah

Author

Joko Widodo dan Ustad Tengku Zulkarnain. / istimewa

Usai Presiden Joko Widodo mencabut Perpres tentang Izin Investasi Miras, Penceramah Ustad Tengku Zulkarnain berkicau di media sosial Twitter.

"Pak @jokowi akhimya cabut Perpres no.10 tahun 2021 tentang Investasi dan Penjualan Miras. Alhamdulillah. Wahai para Ulama tetaplah bersuara membela kebenaran didengar atau tidak didengar. Yang pasti Allah lihat dan dengar. Allahu Akbar.," kicauan Ustad Tengku Zulkarnain 2 Maret 2021 pukul 13.38 wib, @ustadtengkuzul.

Warga net ikut nimbrung meramaikan postingan Ustad Tengku Zulkarnain.

"Hati 2 Tengku, kebiasaan rezim menelikung dr belakang. KEPRES 98 MIRAS stlh dibatalkan dgn judicial review di MA, dibalikin lagi dgn ISI yg SAMA cuma beda judul jd PERPRES MINOL th 2013. Rakyat diminta taat hukum, tp saat hukum sdh memenangkan rakyat, mrk pake cara licik yg baru.," tulis akun @BabylonGate1.

"Alhamdulillah Ya Alloh. Akhirnya tidak sia sialah kita yg sdh tegas berani menolak investasi miras tsb..," tulis akun @Demokos1.

"harus diprotes dulu baru dicabut. sakit.," tulis akun @dnelz.

"Scr hukum trtulis, Perpres dibatalkan dg perpres. Jadi jng seneng dulu krn cm pernyataan, ingat perpres hrs dicabut dg perpres bukan dg omongan di yutube. kutipan: *industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa2/3," tulis akun @mirhan_sandy.

"Allhamdulillah kemenangan bagi bangsa dan agama.. Yg mendukung miras pasti panas hatinya seperti minum mirah efek sana sni," tulis akun @BuzzerVs.

"Apakah ini sudah pasti pak Ustadz? Takutnya kayak sebelum2nya. Ternyata hoax?," tulis akun @MbojoSamsul.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya mengizinkan investasi minuman keras.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam video singkat yang diunggah oleh akun Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mrngandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi.

Jokowi menjelaskan bahwa keputusan mencabut investasi miras tersebut berdasarkan masukan dari sejumlah tokoh agama, ormas, dan pemerintah daerah.

"Telah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan masukan dari provinsi dan daerah," tandasnnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir