Senin, 11 JANUARI 2021 • 09:47 WIB

PPKM Berlaku Hari Ini, KRL Commuter Line Beroperasi Hingga Pukul 22.00 WIB

Author

Ilustrasi dalam KRL Commuter Line. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).

KAI Commuter sebagai penyedia jasa layanan KRL Commuter Line melanjutkan kebijakan pembatasan jam operasional KRL yang berlaku pada masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang mulai berlaku hari ini, 11 Januari.

Pembatasan jam operasional KRL menjadi pukul 04:00 hingga 22:00 WIB. Dengan jam operasional ini, KAI Commuter tetap melayani pelanggan dengan 964 perjalanan KRL per harinya menggunakan 91 rangkaian KRL. 

Selain pembatasan jam operasional, berbagai protokol kesehatan di stasiun dan kereta tetap berjalan. Protokol ini termasuk pengukuran suhu tubuh, wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak.

'KAI Commuter mengingatkan para pengguna agar tetap mengikuti antrean penyekatan menuju ke peron yang ada di stasiun terutama pada jam-jam sibuk. Dalam mengantre, para pengguna hendaknya senantiasa menjaga jarak dan tidak lalai dalam memakai masker," ucap VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).

Tak hanya itu, KAI Commuter juga masih memberlakukan aturan tambahan pada masa pandemi ini, yaitu bagi lansia hanya dapat naik kereta pada pukul 10.00 WIB-14.00 WIB atau di luar jam sibuk. Sementara bagi balita tidak diperkenankan naik KRL.

Selain protokol kesehatan tersebut, upaya tambahan yang dilakukan KAI Commuter adalah membuka jendela pada area ujung setiap kereta untuk menambah sirkulasi udara selama dalam perjalanan KRL.

"Para pengguna juga kami himbau untuk berdiri dengan menghadap satu arah agar tidak saling berhadap-hadapan. Aturan untuk tidak berbicara baik secara langsung maupun melalui telepon selama perjalanan juga tetap berlaku. Ini merupakan upaya mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet yang keluar saat kita berbicara," terangnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir