Kamis, 01 OKTOBER 2020 • 15:51 WIB

Langgar Protokol Kesehatan, Sejumlah Rental PS dan Warkop di Medan Dibubarkan

Author

Tim Satgas Covid-19 Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) membubarkan pengunjung empat tempat usaha hiburan rental play station saat razia penegakan disiplin protokol kesehatan di Kota Medan. (Antara)

Tempat hiburan rental playstation (PS) dan warung kopi (Warkop) di Medan menjadi target operasi tim Satgas Penanganan Covid-19 Mebidang. Sejumlah rental PS dan warkop yang kedapatan melanggar protokol langsung dibubarkan oleh petugas.

Ketum Tim 2 Razia Protokol Kesehatan Satgas Covid-19 Mebidang, Sertu Geby Elvina Purnama mengatakan bahwa langkah tersebut diambil karena ada empat rental PS dan satu warkop yang tetap melanggar protokol kesehatan meski sudah diperingatkan pada razia sebelumnya.

Kata dia, tindakan yang dilakukan itu sudah sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Pemko Medan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Ternyata, ada empat tempat usaha yang sudah diberi BAP satu minggu sebelumnya, tetapi tetap melanggar protokol kesehatan," kata dia melansir Antara, Kamis (1/10).

Sejumlah tempat hiburan malam, warkop dan restoran yang telah menerima teguran dan BAP menjadi target tim 2 razia protokol kesehatan Satgas Covid-19 Mebidang. Namun, mereka yang telah mendapat teguran ternyata masih tetap melanggar protokol kesehatan.

Ada sebanyak 11 BAP dan 11 teguran tertulis yang telah dilayangkan oleh tim 2 razia protokol kesehatan Satgas Covid-9 Mebidang.

Adapun tempat-tempat yang menjadi target tim pada kali ini antara lain Jalan AH Nasution, Jalan Halat, Jalan Multatuli, Jalan Mustofa dan Jalan Muchtar Basri.

"Walau sudah diberi teguran baik lisan maupun tertulis ada beberapa tempat usaha yang masih bandel. Kami harap setelah ini pemilik usaha lebih memperhatikan lagi protokol kesehatan, ini untuk kebaikan kita bersama," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Link berhasil disalin!