Hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total di Jakarta sudah berlangsung hari pertama tepatnya kemarin, Senin (14/9/2020). Dari data yang dihimpun Polda Metro Jaya sendiri ada sebanyak 221 pelanggar tidak menggunakan masker dan melebihi kapasitas kendaraan yang ditindak di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) atau seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Ya sudah bergerak sejak kemarin-kemarin ada 221 penindakan yang kita lakukan, yang kita kedepankan adalah teman-teman Satpol PP dan Perhubungan, polisi, TNI semua di belakang karena mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 79 di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Yusri mendetailkan jenis pelanggaran dari ratusan orang itu. Pelanggarannya terdiri dari tidak memakai masker dan berkendara melebihi kapasitas yang ditentukan.
"Dari 221 di antaranya 212 itu tidak pakai masker yang sembilan itu kendaraan umum yang melebihi 50% sesuai ketentuan Pergub 88," beber Yusri.
Lebih jauh Yusri mengatakan penindakan itu dilakukan di delapan titik cek poin. Delapan titik itu merupakan perbatasan antar wilayah Jakarta dengan wilayah penyangga.
"Itu dilakukan di delapan titik antara lain Pasar Jumat, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Bundaran HI, Semanggi, Asia Afrika dan Kelapa Gading," pungkas Yusri.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber:
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami
Redaksi
Info Iklan
Kontak
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Pedoman AI dari Dewan Pers
Karir