Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada Senin (14/9/2020) mendatang. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di DKI Jakarta yang terus meningkat.
Dalam beberapa hari terakhir, DKI Jakarta masih menjadi provinsi penyumbang kasus virus corona tertinggi di Indonesia. Ini menjadi salah satu alasan Anies Baswedan menarik 'rem darurat' dengan melakukan PSBB seperti masa awal pandemi.
Tapi tahukah kamu kalau PSBB dan karantina wilayah itu memiliki perbedaan? Ternyata dua istilah ini memiliki perbedaan, meski bagi sebagian orang menganggap kedua istilah tersebut adalah hal yang sama.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini perbedaan PSBB dan karantina wilayah. Apa saja perbedaannya?
PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah membatasi kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit atau terkontaminasi sedemikian rupa. Guna diterapkannya pembatasan ini adalah untuk mencegah kemungkinan penyebaran terjadi lebih banyak lagi.
Beberapa kegiatan yang harus dibatasa selama masa PSBB adalah sebagai berikut:
- Tidak ada aktivitas di perkantoran dan sekolah
- Kegiatan keagamaan dibatasi
- Tidak ada kegiatan yang memicu kerumunan
Kebijakan PSBB lebih fleksibel meski kegiatan dibatasi. Beberapa layanan umum termasuk transportasi tetap berjalan meski dibatasi.
Karantina Wilayah
Sedangkan untuk karantina wilayah, orang-orang yang berada dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit atau terkontaminasi sedemikian rupa tidak diperbolehkan untuk ke luar dari wilayah itu.
Wilayah yang dikarantina pun akan diberi garis karantina dan dijaga agar orang-orang dari luar tidak masuk ke dalam wilayah tersebut.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: