Pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pihak KUA Ciracas Jakarta Timur menikahkan sebanyak 8 hingga 10 pasangan pengantin per hari dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. Petugas KUA juga membatasi pernikahan dihadiri maksimal 10 orang anggota keluarga. Pengantin yang akan dinikahkan harus mengenakan masker dan melewati pengecekan suhu tubuh terlebih dulu.
Artikel Menarik Lainnya:
- FOTO: Puluhan Cula Badak Dipotong untuk Cegah Perburuan Liar
- FOTO: Lucunya Bayi Singa Putih yang Lahir di Tengah Pandemi Covid-19
- FOTO: PSBB Transisi, Salat Jumat di Jakarta Kembali Digelar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber:
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami
Redaksi
Info Iklan
Kontak
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Pedoman AI dari Dewan Pers
Karir