Para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri sepertinya masih harus bersabar soal keputusan kabar bahagia tentang rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Pasalnya, meski anggaran sudah tersedia namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum memutuskan soal kebijakan tersebut.
Hal ini semakin membuat gelisah para ASN, sebab santer diberitakan bahwa nasib gaji ke-13 dan THR bagi ASN itu terancam tidak jadi diberikan lantaran defisit anggaran yang melebar dan juga adanya realokasi untuk penanganan wabah corona.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengkonfirmasi bahwa memang saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah untuk kebijakan tersebut.
"Mengenai kebijakan THR dan gaji ke-13 lagi direview pemerintah, mohon ditunggu hasil dari review tersebut. Pada waktunya akan diumumkan pemerintah," kata Askolani dalam vicon bersama wartawan Kemenkeu, Rabu (8/4/2020).
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri telah disiapkan dan tengah diusulkan kepada Presiden Joko Widodo.
Akan tetapi, gaji ke-13 hanya akan dibayarkan kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri golongan I, II, dan III. Sementara untuk gaji dan THR bagi pejabat negara, DPR, pejabat eselon di lingkungan Kementerian dan Lembaga serta PNS golongan IV akan segera diputuskan.
"Untuk gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan III. THR dalam hal ini sudah disediakan," ujar Sri Mulyani.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: