Kamis, 12 DESEMBER 2019 • 17:00 WIB

FOTO: Gaya Gibran Rakabuming Saat Daftar Pilkada Solo 2020

Author

Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka berjalan menuju Kantor DPD PDI Perjuangan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/12). ANTARA FOTO/R. Rekotomo

Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan), mengembalikan formulir pendaftaran pencalonan sebagai Wali Kota Surakarta kepada Ketua Panitia Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah DPD PDI Perjuangan Jateng Abang Baginda (kelima kiri) di Panti Marhaen Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/12). ANTARA FOTO/R. Rekotomo

Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Solo dari PDI Perjuangan pada Pilkada 2020. Kepastian ini diperoleh setelah Gibran mendaftar di Kantor DPD PDIP Jateng, Semarang, Kamis (12/12/2019). 

Gibran datang didampingi para pendukungnya yang kompak memakai baju Indonesia Raya. Gibran juga meminta doa restu kepada masyarakat agar diberikan kekuatan dan kelancaran dalam melaksanakan pendaftaran sebagai bakal calon Wali Kota melalui DPD PDIP Jateng. Seusai mendaftar, Gibran menyalami para pendukungnya dan memberikan orasi. 

Sejumlah pendukung putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka membawa poster saat ikut mengantarkan Gibran mengembalikan formulir pendaftaran pencalonan sebagai Wali Kota Surakarta di Kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/12). ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan) menyalami warga saat akan berangkat mendaftar bakal calon Wali Kota di Graha Saba Buana, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/12). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan) menyalami warga saat akan berangkat mendaftar bakal calon Wali Kota di Graha Saba Buana, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/12). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir