Kamis, 28 MEI 2026 • 20:24 WIB

Pimpinan Komisi III DPR RI Sebut Presiden Prabowo Kurban Pakai APBN Sah Secara Hukum dan Syariah, Ini Alasannya!

Author

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang dituduh melakukan korupsi anggaran proyek video profil desa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

INDOZONE.ID - Pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan Presiden Prabowo Subianto sah secara hukum dan syariah untuk menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban di Idul Adha 1447 Hijriah (H).

Ia mengungkapkan, bahwa tindakan Presiden Prabowo itu secara hukum sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang turut mengatur program bantuan untuk masyarakat dari presiden.

Penyembelihan sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto di Lhokseumawe, Aceh. (Antara Foto/Rahmad)

Habiburokhman pun menyebut Undang-Undang APBN Tahun 2026 memberikan ruang untuk program bantuan kemasyarakatan presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam keterangan diterima di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (28/5/2026).

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Beri Sapi Limosin 1,1 Ton ke Pemkot Jaksel: Disembelih Langsung oleh Wali Kota

Lalu, bagaimana dari sisi syariat? Habiburokhman berlandaskan pada pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh, yang menyebut pembelian hewan kurban Presiden Prabowo dengan APBN sah secara syariat karena untuk rakyat.

“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” ujarnya.

Menurutnya, negara punya fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam konteks keagamaan dan kemanusiaan.

“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” kata ketua komisi yang membidangi urusan penegakan hukum tersebut.

“Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” jelas Habiburokhman.

Presiden Prabowo Salurkan 1.098 Ekor Sapi di Idul Adha 1447 H

Di Idul Adha tahun ini, Presiden Prabowo menyumbangkan 1.098 ekor sapi yang berasal dari peternak lokal. Sumbangan Presiden Prabowo ini merupakan sapi premium yang berbobot di atas 800 kg hingga 1,3 ton.

Baca juga: Presiden Prabowo Salat Iduladha 1447 H di Paris Bersama Diaspora Indonesia

Hewan-hewan kurban Presiden Prabowo ini disumbangkan ke 552 daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama di seluruh Indonesia. 

“Presiden memberikan arahan supaya sapi-sapi yang diberikan untuk menjadi sapi kurban ini juga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan di daerah masing-masing,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU