Mengenal Pergantian Antarwaktu (PAW) di Kasus Anak Gantikan Ayah di DPR, Benarkah Kursi Wakil Rakyat Bisa Diwariskan?
INDOZONE.ID - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan pelantikan Adela Kanasya Adies sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 untuk menggantikan ayahnya, Adies Kadir yang kini menjadi hakim konstitusi.
Situasi ini memunculkan anggapan bahwa kursi wakil rakyat bisa diwariskan ke anak kandung atau keluarga. Lantas benarkah demikian?
Dalam sistem politik dan aturan pemilu Indonesia, jabatan anggota legislatif (DPR, DPRD dan DPD) tak bisa diwariskan layaknya tahta kerajaan. Mekanisme penggantian anggota DPR atau DPRD diatur secara ketat melalui sistem Pergantian Antarwaktu (PAW) yang berbasis pada hasil suara pemilu.
Baca juga: Anggota DPR Jadi Korban Pemerasan Pegawai KPK Gadungan Ternyata Ahmad Sahroni
Dalam artikel ini, kita akan bahas secara lengkap apa itu PAW, landasan hukum, prosedur dan tahapannya. Simak selengkapnya!
Apa Itu PAW?
Dikutip dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pergantian Antarwaktu (PAW) adalah pergantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) Anggota DPR, DCT DPD, DCT DPRd Provinsi, DCT DPRD Kabupaten/kota dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
Sederhananya, PAW adalah mekanisme resmi untuk mengganti anggota DPR, DPD, atau DPRD yang berhenti di tengah jalan sebelum masa jabatannya habis.
PAW biasanya dilakukan dengan sejumlah alasan, misalnya diberhentikan, mengundurkan diri, pindah partai, terjerat kasus hukum, diangkat jadi pejabat lain atau meninggal dunia.
Tujuan utama dari PAW ini adalah untuk agar lembaga legislatif dan penyelenggara pemilu bisa menjalankan tugas dan kewenangannya secara berkelanjutan tanpa terganggu kekosongan jabatan.
Dalam lembaga perwakilan, PAW merupakan bentuk keberlanjutan mandat rakyat, sedangkan bagi penyelenggara pemilu, PAW mencerminkan stabilitas kelembagaan dan profesionalitas dalam penyelenggaraan demokrasi.
Dasar Hukum PAW
Ketentuan mengenai PAW diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur PAW bagi anggota DPR, DPD, KPU, dan Bawaslu.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur PAW bagi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan PAW oleh KPU
Kursi DPR Bukan Tahta Kerajaan yang Bisa Diwariskan
Jika ada yang bertanya apakah kursi DPR bisa diwariskan ke anak atau keluarga? Jawabannya: Tidak dan tak akan pernah bisa!
Dalam sistem pemilu Indonesia, penggantian calon legislatif dalam mekanisme PAW dipilih berdasarkan suara terbanyak. Itulah yang dilakukan Adela Kanasya, ia meraih suara terbanyak kedua setelah ayahnya sehingga layak mengisi kursi kosong di Senayan.
Namun jika ada kandidat lain dari Golkar di Dapil Jatim I yang suaranya lebih banyak dari Adela, orang itulah yang akan menggantikan Adies meski dirinya bukan keluarga.
Alur Proses PAW
Proses PAW dilaksanakan melalui beberapa tahap yang diatur secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertama-tama, pimpinan DPR, DPD, atau DPRD mengajukan surat permintaan nama calon pengganti atas dasar surat dari partai politik terkait pemberhentian anggota dewan. Setelah itu, surat masuk PAW diterima oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Kemudian, KPU mencatat surat permintaan nama calon pengganti dan melakukan pemeriksaan serta penelitian terhadap dokumen calon PAW. Proses penelitian dokumen ini dilakukan paling lama lima hari kerja sejak surat diterima. Dokumen yang diperiksa meliputi Surat Keputusan (SK) penetapan calon terpilih serta dokumen pendukung lainnya.
Setelahnya, KPU menggelar rapat pleno untuk membahas dan menetapkan hasil pemeriksaan dokumen calon pengganti. Dari hasil pleno tersebut, KPU kemudian mempersiapkan dokumen hasil pleno berupa berita acara dan surat jawaban resmi.
Baca juga: Mantan Wartawan dan Aktivis Ini Dilantik PAW Anggota DPR RI Dapil Jember-Lumajang
Terakhir, berita acara dan surat jawaban dari KPU disampaikan kembali kepada pimpinan DPR, DPD, atau DPRD sebagai dasar proses lanjutan PAW. Lalu semua berkas diterima, nama calon pengganti resmi disampaikan untuk menggantikan anggota dewan yang diberhentikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPU