Jumat, 07 FEBRUARI 2025 • 21:40 WIB

Update Kasus Polisi Peras Penonton DWP, 3 Anggota Dipecat, 33 di Demosi!

Author

Ilustrasi konser DWP 2024. (ANTARA/HO-Tourism Ministry/rs)

INDOZONE.ID - Mabes Polri mengupdate perkembangan penanganan kasus polisi memeras sejumlah penonton dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Dalam hal ini, Mabes Polri membeberkan data anggota yang sudah dikenakan sanksi dalam sidang etik.

"Sampai dengan saat ini sebanyak 36 terduga pelanggar yang telah dijatuhi hukuman masing-masing dengan maksimal sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan terduga pelanggar lakukan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Dari 36 pelanggar tersebut, tiga diantaranya dikenakan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari institusi keplisian. Sedangkan sisanya dikenakan sanksi demosi.

Baca Juga: Kompolnas Sebut Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP Selesai, 34 Polisi Sudah Diadili Secara Etik

"Tiga di antaranya diputuskan PTDH dan 33 lainya diputuskan demosi, antara selama 1-8 tahun di luar fungsi penegakan hukum," ucap Truno.

Lebih jauh, Truno mengungkap jika para pelanggar tersebut melakukan perlawanan pasca dikenakan sanksi. Mereka melakukan perlawanan dengan cara banding.

"Tentu komisi banding akan memberikan waktu 21 hari kepada masing-masing, membuat atas bandingnya pada putusan KKEP yang sudah diputuskan pada masing-masing. Nanti lebih lanjut kami akan sampaikan," kata Truno.

Baca Juga: Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP Kembali Digelar, 1 Polisi Pangkat AKP Diadili

Peras Puluhan Penonton DWP

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 45 penonton DWP yang diantaranya merupakan WNA asal Malaysia menjadi korban pemerasan oleh anggota polisi baik di tingkat Polsek, Polres hingga Polda Metro Jaya. Total uang hasil pemerasan yang berhasil disita Propam mencapai Rp 2,5 miliar.

Buntutnya, sejumlah polisi dicopot dari jabatanya dan diperiksa oleh Propam. Bahkan, polisi dengan pangkat dan jabatan tinggi yakni Kombes Pol Donald Parluangan yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya disanksi pemecatan dalam kasus ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung