Rabu, 15 JANUARI 2025 • 14:05 WIB

Buntut Kasus Pemerasan DWP, Kapolda Metro Jaya Dinilai Harus Bertanggung Jawab

Author

Suasana saat penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2019 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta. (Indozone/Arya Manggala)

INDOZONE.ID - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjadi sorotan buntut kasus pemerasan di acara festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Guru besar kriminologi Universitas Indonesia Adrianus Meliala, Kapolda Metro Jaya harus bertanggung jawab terkait hal ini karena keterlibatan jajarannya.

"Kalau mau dikaitkan dengan orang, Kapolda Metro Jaya harus bertanggung jawab," kata Adrianus saat dihubungi, Rabu (15/1/2025).

Menurutnya, kasus pemerasan ini bisa menjadi momentum untuk melakukan pembersihan di kepolisian, khusunya Polda Metro Jaya. 

Sehingga pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini tak cukup hanya Kapolda.

"Kalau perlu sampai Direktur Narkoba Bareskrim sekalian. Sehingga kasus DWP menjadi momentum pembersihan total menyangkut cara kerja, akuntabilitas dan integritas jajaran narkoba," ujarnya.

Baca Juga: Update Jumlah Polisi Disanksi Buntut Kasus Pemerasan DWP Sudah Mencapai 20 Anggota, Ini Daftarnya

Imbas kasus pemerasan warga negara asing (WNA) di DWP, Polri melakukan sejumlah pemecatan dan demosi anggotanya. Namun, apakah itu membuat kinerja Irjen Karyoto sudah membaik?

Menurut Adrianus, soal cukup atau tidak, itu sulit. Namun penting untuk terus membuka kasus ini.

Pasalnya, lanjutnya, untuk membuat mata masyarakat melek perihal buruknya tata kelola dan akuntabilitas kegiatan penyidikan terkait narkotika.

"Jadi, memang amat tidak cukup kalau hanya berhenti pada demosi dan pemecatan saja," ujarnya. Apalagi ada sinyalamen yang beralasan bahwa kasus DWP ini sebenarnya tidak baru dan tidak pertama kali, dengan kata lain sudah pernah terjadi namun belum sebesar sekarang dan dibiarkan," tuturnya.

"Lama-lama menjadi makin serius seperti yang terakhir ini," pungkas Adrianus.

Baca Juga: Sidang Etik Pemerasan DWP, Ada Saksi Diluar Anggota Polri Diperiksa

Terbaru, pada Rabu (15/1/2025, Polri melalui Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) kembali mendemosi dua personelnya, terkait pemerasan DWP 2024, yakni HJS dan LH. 

Berikut daftar 20 personel yang telah menjalani sidang pelanggaran etik:

1. Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, diberhentikan dengan tidak hormat setelah dianggap lalai membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.

2. AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, diberhentikan karena terlibat dalam pengamanan yang merugikan penonton DWP.

3. AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dipecat setelah terbukti mengamankan dan menerima uang dari penonton DWP.

4. Kompol Dzul Fadlan, mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

5. Iptu Syaharuddin, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga dikenakan sanksi demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

6. Iptu Sehatma Manik, mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

7. Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mendapat hukuman demosi selama 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

8. Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan sanksi demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

9. Bripka Wahyu Tri Haryanto, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga dihukum demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

10. Brigadir Dwi Wicaksono, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

11. Bripka Siap Pratama, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mendapat hukuman demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

12. Briptu Dodi, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dihukum demosi 5 tahun karena terbukti terlibat dalam pemerasan.

13. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, mantan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), dijatuhi sanksi demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

14. AKP Fauzan, mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, dihukum demosi 8 tahun setelah terbukti terlibat dalam pemerasan.
15. Ipda Win Stone, mantan Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, disanksi demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

16. AKP Rio Hangwidya Kartika, mantan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, disanksi demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

17. Bripka Ricky Sihite, mantan Kasi Humas Polsek Kemayoran, didemosi 5 tahun demosi karena karena terlibat dalam pemerasan.

18. Iptu Agung Setiawan, mantan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, didemosi 6 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

19. Brigadir Hendy Kurniawan, mantan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, disanksi demosi 8 tahun karena memeras korban dua Warga Negara (WN) Malaysia.

20. Iptu Jemi Ardianto, mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, didemosi 8 tahun karena memeras korban dua WN Malaysia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Narasumber