INDOZONE.ID - Di dalam sebuah persidangan, kita cenderung melihat tiga perangkat hukum dalam ruang pengadilan yakni terdiri dari advokat, jaksa dan hakim.
Ketiga profesi ini mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing selama alur persidangan berlangsung.
Baca Juga: 4 Fakta Seoul Konfirmasi Ukraina Tangkap 2 Tentara Diduga dari Korea Utara
Namun, banyak masyarakat yang masih bingung bahkan tidak tahu perbedaan antara mereka. Banyak yang masih bertanya siapa yang membela? Siapa yang mendakwa? Dan siapa yang memberikan keputusan akhir?
Oleh sebabnya, Indozone akan mengulas perbedaan antara seorang advokat, jaksa dan hakim dalam sistem persidangan!
Advokat: Pengertian, Tugas dan Wewenang
Seorang advokat lebih sering dikenal dengan istilah pengacara. Mereka adalah orang yang mempunyai izin untuk memberikan layanan hukum baik dalam maupun luar pengadilan.
Tugas seorang advokat tertera dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. Antara lain tugas dan wewenang mereka:
- Bebas menjalankan tugas profesi dalam membela klien dengan mengikuti kode etik dan hukum.
- Bebas menyampaikan pendapat dalam membela perkara sesuai dengan kode etik dan hukum.
- Mempunyai hak untuk memperoleh informasi, data dan dokumen yang dibutuhkan untuk membela klien.
- Tidak dapat dituntut secara hukum apabila bekerja dengan itikad baik dalam pengadilan
- Wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan oleh klien demi hubungan profesi
- Dilarang membeda-bedakan klien berdasarkan gender, agama, politik, ras atau latar belakang sosial-budaya lainnya.
- Mempunyai hak untuk menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan
Wajib memberikan bantuan hukum gratis bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
Jaksa: Pengertian, Tugas dan Wewenang
Jaksa merupakan sebuah pejabat fungsional yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam pengajuan terdakwa serta menuntut terdakwa atas tindak pidana.
Tugas dan wewenang seorang Jaksa diliputi dalam UU 16/2004 antara lain:
- Melakukan penuntutan dalam perkara pidana
- Mengawasi pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pengawasan dan bebas bersyarat
- Menyelidiki tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang
- Menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau keputusan final
- Melengkapi dokumen dan melakukan pemeriksaan tambahan sebelum penyerahan ke pengadilan.
Baca Juga: Korban Dugaan Penggelapan Arisan Motor di Yogya Melapor ke Polres Bantul
Hakim: Pengertian, Tugas dan Wewenang
Hakim adalah pengadilan negeri dan merupakan pengadilan tertinggi. Hakum mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara dalam persidangan.
Tidak hanya itu, dalam proses persidangan seorang hakim juga berfungsi untuk menyaring bukti dan saksi, menafsirkan hukum serta menjaga keadilan.
Pengadilan negeri di Indonesia dibagi menjadi beberapa bidang antara lain Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan seorang hakim diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 tentang kekuasaan hakim. Berikut tugas dan wewenang hakim antara lain:
- Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung, pengadilan umum, agama, militer, tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Agung berwenang mengatasi kasasi, menguji peraturan di bawah undang-undang dan menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang.
- Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan menyelesaikan sengketa lembaga negara berdasarkan UUD 1945.
- Komisi Yudisial bertugas untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga kehormatan dan perilaku hakim.
Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hukumonline.com