INDOZONE.ID - Propam Polri kembali melanjutkan sidang etik dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) pada hari ini, Rabu (8/1/2025).
Pada sidang kali ini, Propam akan mengadili satu anggota Polri berinisial Briptu D.
"Iya satu orang (disidang etik hari ini)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Sayangnya, Erdi belum membeberkan siapa sosok satu anggota yang menjalani sidang etik pada hari ini.
Terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyebut satu anggota itu ialah berinisial Briptu D.
"Satu orang, Briptu D," ujar Anam
Baca Juga: Lagi, 2 Anggota Polda Metro Disanksi Demosi Buntut Pemerasan DWP
Seperti yang diketahui, Propam Polri sejak akhir tahun 2024 sudah mulai menggelar sidang etik kepolisian berkaitan dengan kasus pemerasan penonton dalam acara DWP. Sejumlah anggota yang terlibat sudah menjalani proses sidang etik.
Mereka yang disidang mendapat sanksi mulai dari demosi sampai dengan sanksi terberat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian.
Salah satu nama yang dipecat yakni Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan