INDOZONE.ID - Markas Besar Kepolisian Indonesia (Mabes Polri) membeberkan tindak lanjut dari informasi viral adanya warga negara asing (WNA) yang ditangkap hingga diperas saat hadir dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Disebut, kini ada belasan jajaranya yang diproses berkaitan dengan kasus tersebut.
"Informasi adanya keluhan dari penonton asal warga negara Malaysia terkait perlakuan yang tidak mengenakan dengan dugaan pemerasan oleh oknum Polisi. Tentunya Mabes Polri telah menindak lanjuti melalui Divisi Propam Polri bahwasannya informasi tersebut dengan mengamankan terduga oknum yang bertugas pada saat itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Truno mengatakan setidaknya ada sebanyak 18 personel kepolisian yang saat ini tengah diproses oleh Propam. Belasan personel itu mulai dari Personel Polda Metro Jaya hingga ke tingkat Polres sampai Polsek.
"Jumlah terduga oknum personil yang diamankan sebanyak 18 personil, terdiri dari personil Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Kemayoran," ucap Truno.
Jenderal polisi bintang satu tersebut belum membeberkan lebih detail ihwal belasan oknum polisi tersebut. Pasalnya, dia menyebut para polisi masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Ada pun personil yang diamankan oleh Divisi Propam Polri untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Truno.
Lebih jauh, Truno menyebut pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi etik terhadap para pesonel kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran dalam hal ini.
"Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi. Investigasi pun telah kami lakukan secara profesional, transparan dan tuntas," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan dengan adanya pengakuan-pengakuan dari WN Malaysia yang sempat menonton DWP di Jakarta. Mereka mengaku diperas oleh aparat kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung