INDOZONE.ID - Kementerian Agama (Kemenag) turut serta menangani persoalan perjudian online di Indonesia dengan kapasitasnya.
Cara Kemenag memberantas judi online (judol) dengan melibatkan ribuan Kantor Urusan Agama (KUA), hingga mengadakan khotbah-khotbah khusus di rumah ibadah berkaitan dengan bahaya perjudian online.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar. Dia menyebut pihaknya akan mengerahkan ribuan KUA yang tersebar diseluruh Indonesia.
"Seperti kita ketahui bahwa Kementerian Agama itu memiliki menggurita sampai ke tingkat Kecamatan, 5.940 kantor KUA. Penyuluh kami di seluruh Indonesia itu yang, ada 50 ribu. Terdiri atas penyuluh agama Islam, Kristen, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghuchu," kata Nasaruddin dalam jumpa pers di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
"Kekuatan Kemenag terlibat dalam rangka mencegah dan mengeleminasi judi online ini, kami melibatkan 5.940 kantor KUA," sambungnya.
Tidak sampai disitu, Nasaruddin menyebut pihaknya juga bakal menggelar khotbah-khotbah khusus yang berisi bahaya permainan judi online.
"Kemudian tentu saja kami nanti akan membuat semacam khutbah, seragam ya. Di seluruh masjid kami, kita memiliki sekitar 800 ribu masjid di Indonesia. Kemudian ditambah dengan mushola, langgar, surau, madrasah. Itu lebih satu juta rumah ibadah Islam. Ditambah dengan rumah-rumah ibadah agama lain. Itu semuanya kita akan menggunakan dalam rangka memproteksi judi online ini," tambah dia.
Lebih jauh, Nasaruddin mengungkap upayanya melakukan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Diharapkan MUI mengeluarkan fatwa mengenai perjudian online.
"Majelis ulama kemarin juga kita juga sudah mulai berkoordinasi bagaimana supaya judi online ini benar-benar ditegaskan sebagai sesuatu yang haram. Mungkin di negara lain tidak, tidak masalah judi online atau legal. Tapi di Indonesia itu jelas-jelas itu melanggar hukum," pungkas Nasaruddin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan