INDOZONE.ID - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora baru saja berhasil menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat lantaran dijadikan markas judi online jaringan Kamboja. Dalam kasus ini, sebanyak delapan pelaku sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penggerebekan dilakukan pada hari ini sekitar satu jam lamanya. Kedelapan tersangka yang ditangkap antara lain berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22) dan RD (28).
"Dari pengungkapan pidana perjudian online ini, penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang pertama 35 unit hp, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, tiga unit laptop, satu unit printer, satu bendel dokumen resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar, satu alat potong kertas, satu kontainer dokumen surat-surat terkait perpanjangan sewa kontrak rekening, satu roll bubble wrap, tiga buah tas ransel, 32 dus hp kosong, dua token Bank BCA dan satu bendel mutasi rekening koran BCA," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Baca Juga: Fantastis! Uang Rp73,7 Miliar Disita Polda Metro dalam Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi
Sindikat ini berperan mencari dan mengirim rekening yang nantinya akan digunakan untuk keperluan judi online. Syahduddi menyebut pihaknya menduga tersangka utama dalam kasus ini sudah berhasil mengumpulkan sebanyak 4.324 rekening.
"Tersangka merekrut orang-orang yang akan dibuatkan rekening banknya ini diseputar wilayah Jakarta Barat itu wilayah Cengkareng, Tambora ada juga di Jakarta Selatan, Menteng Atas juga di wilayah Tangerang dan sekitarnya," ungkap Syahduddi.
Dalam aksinya, sindikat ini akan mengirimkan rekening beserta ponsel yang sudah terinstal mobile bangking rekening tersebut ke Kamboja. Dari sinilah para tersangka mendapat keuntungan.
"Kalau kita asumsikan ada 4.234 rekening digunakan seluruhnya maka patut diduga ada perputaran uang dalam satu hari itu sejumlah Rp 21 miliar." Paparnya.
Kekinian, Polres Metro Jakarta Barat sendiri masih menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut. Para tersangka juga dikembangkan dalam kasus lain yakni kasus narkotika.
"Ada indikasi para pelaku menggunakan narkoba maka dilakukan tes urine dan ternyata dari delapan orang tersangka ini, enam orang dinyatakan positif urinenya mengandung narkoba jenis sabu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan