INDOZONE.ID - Kementerian Ketenagakerjaan terus mengimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024. Imbauan ini diberikan mengingat H-7 Idulfitri 2024 jatuh pada 4 April 2024 yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.
"Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (2/4/2024).
Ida Fauziyah menyebut, Kemnaker telah menyediakan Posko THR untuk konsultasi dan pengaduan terkait perhitungan THR. Posko ini bisa diakses baik secara fisik maupun online.
Baca Juga: Menaker Beberkan Upaya Optimalisasi Pembayaran THR 2024
Untuk layanan online, masyarakat dapat mengakses poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau mengirim pesan melalui whatsapp ke nomor 08119521151.
Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.
"Jadi Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024, di mana Posko ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," tambahnya.
Baca Juga: Insentif THR untuk Driver Ojol, Simak Penjelasannya di Sini!
Ida menjelaskan bahwa layanan konsultasi dari Posko THR Keagamaan tahun 2024 akan ditutup pada tanggal 3 April 2024. Namun, layanan pengaduan atau penegakan hukum akan tetap berjalan hingga setelah Idulfitri 2024.
"Sehingga kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR Keagamaan tahun ini," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Biro Humas Kemnaker