Jumat, 17 JANUARI 2025 • 14:00 WIB

Kasus Pemerasan DWP, Kapolda Metro Jaya Perlu Ikut Diusut

Author

Ilustrasi konser DWP 2024. (ANTARA/HO-Tourism Ministry/rs)

INDOZONE.ID - Kasus dugaan pemerasan dalam acara Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 dinilai tak cukup berhenti pada 22 polisi yang telah menjalani sidang etik.

Pimpinan wilayah, dalam hal ini Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, harus ikut diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus yang mencoreng nama Indonesia di dunia internasional ini.

"Perlu ditelusuri sejauh mana keterlibatan atau peran pimpinan wilayah (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto), sehingga cukup bukti kuat untuk memberi hukuman," kata Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon, Jumat (17/1/2025).

Menurutnya, penelusuran atas keterlibatan Kapolda akan memberi keadilan terhadap Karyoto. Sebab prosesnya dilakukan secara obyektif, berdasarkan bukti yang valid.

Baca Juga: Buntut Kasus Pemerasan DWP, Kapolda Metro Jaya Dinilai Harus Bertanggung Jawab

Selain itu, proses ini juga akan menjadi sinyal positif bagi lembaga kepolisian. Terlebih saat ini muncul banyak narasi negatif yang mencoreng citra kepolisian di masyarakat, terutama di media sosial, terkait ketidakprofesionalan polisi.

"Bukan hanya perkiraan (subyektivitas), karena mencakup profesionalitas pengelolaan kelembagaan dan kepercayaan masyarakat di sisi lain," lanjut Josias.

Sejauh ini, sebanyak 22 polisi telah diberikan hukuman dalam klasifikasi sanksi berat pada sidang etik yang digelar. Bahkan tiga di antaranya diberi sanksi paling berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam persidangan etik, seluruh uraian konstruksi peristiwa, pertanggungjawaban, dan bukti-bukti yang menyertai, menunjukkan adanya pelanggaran berat.

"Cukup atau tidaknya hukuman diberikan berdasarkan klasifikasi kesalahan yg telah dilakukan. Begitupun pimpinan wilayahnya," kata Josias.

Pengusutan terhadap Irjen Karyoto dinilai penting, sebab salah satu yang terlibat kasus tersebut adalah perwiranya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sempat mengingatkan pimpinan di bawahnya harus ikut bertanggung jawab ketika ada jajarannya yang melakukan pelanggaran.

"Ada pepatah, 'ikan busuk mulai dari kepala', kalau pimpinannya bermasalah, maka bawahannya akan bermasalah juga. Pimpinan harus jadi teladan, sehingga bawahannya akan meneladani," kata Kapolri.

Hal itu disampaikan Kapolri pada acara penutupan pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimmen Polri Dikreg ke-61, dan Sespimma Polri Angkatan ke-66 di Lembang pada 27 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Update Jumlah Polisi Disanksi Buntut Kasus Pemerasan DWP Sudah Mencapai 20 Anggota, Ini Daftarnya

Sebelumnya, Divpropam Polri telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dengan perkara DWP 2024. Selain tiga orang yang diputuskan PTDH, ada 19 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Berikut Daftar 22 Polisi yang Telah Disidang Etik:

Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.

  1. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
  2. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
  3. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
  4. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
  5. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
  6. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
  7. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
  8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
  9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
  10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
  11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
  12. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
  13. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
  14. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, didemosi 8 tahun karena memeras korban
  15. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP Rio Hangwidya Kartika, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
  16. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, didemosi 5 tahun demosi karena memeras korban
  17. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Agung Setiawan, didemosi 6 tahun karena memeras korban
  18. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia.
  19. Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Jemi Ardianto, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia.
  20. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda Hadi Jhontua Simarmata, Didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.
  21. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda Lutfi Hidayat, Didemosi 5 tahun karena memeras WNA dan WNI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan