Jumat, 17 JULI 2026 • 17:00 WIB

Proses Hukum Kasus Kebakaran Tewaskan 1 Sastri Mandek, KPAI Buka Suara

Author

Ilustrasi kebakaran. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

INDOZONE.ID - Proses hukum kasus kebakaran yang menewaskan 1 santri, sedangkan 2 santri luka berat dan 1 lainnya luka ringan, di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkesan mandek.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan mandeknya kasus ini karena upaya mediasi yang difasilitasi penegak hukum dan Kementerian Agama (Kemenag) wilayah setempat.

"Jadi, mandeknya kasus ini karena adanya mediasi yang difasilitasi aparat penegak hukum dan Kemenag wilayah setempat antara pihak pondok pesantren dengan keluarga korban," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (17/7/2026).

Dari kacamata Diyah, ini mungkin terjadi karena ada relasi kekuasaan yang timpang. Selain itu, ia pun menyatakan banyak orang belum paham pentingnya penegakan hukum dalam kasus perlindungan anak.

Baca juga: BAZNAS SBB Salurkan Zakat Fitrah di Desa Kamal dan Waihatu, Bantu Santri Yatim dan Lansia

"Adanya relasi kuasa dan dominasi, sehingga yang bertanggung jawab dalam lokasi kejadian merasa lebih baik kasus ini diselesaikan (secara kekeluargaan) daripada diperpanjang. Begitu juga dorongan berbagai pihak yang tidak memahami agar kasus ini selesai dengan damai dan mengesampingkan aspek penegakan hukum dan perlindungan khusus pada anak korban," kata Diyah.

Karena pelaku juga masih anak-anak, pihak keluarga mendorong agar kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum sehingga selesai secara kekeluargaan.

Kejadian Akhir 2025, tapi Baru Lapor Polisi Juni 2026

Kasus kebakaran ini terjadi di Pondok Pesantren Rosidatus Saulatiah Al Ibrahimi pada 13 Desember 2025. Akan tetapi, kasus ini baru dilaporkan ke polisi pada Juni 2026.

Padahal, kebakaran ini menimbulkan 1 korban jiwa dan 3 santri lainnya mengalami luka-luka. Bahkan, 2 santri luka berat berpeluang difabel permanen.

Atas laporan yang dilakukan, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni anak berhadapan dengan hukum yang berinisial MR (14) dan MZ sebagai pengelola pesantren.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU