7 Fakta dan Kronologi Kasus Penguasan Lahan Parkir RSUD Tangsel Oleh Ormas Pemuda Pancasila, Ketua MPC Jadi Buronan
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya Mengamankan 30 anggota dan Pengurus Pemuda Pancasila terkait kasus penguasan lahan parkir di RSUD Tanggerang Selatan, Banten.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan selain sudah menetapkan 30 anggota ormas PP sebagai tersangka, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila insial MR masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO )
1.Sejak Tahun 2017 :
Wira mengatakan Ormas Pemuda Pancasila sudah menguasai lahan Parkir di RSUD Tangerang Selatan, Banten Sejak tahun 2017
"Penguasaan lahan parkir tersebut Ormas PP mendapatkan keuntungan setiap harinya Dengan cara menarik biaya parkir Terhadap sepeda motor sebesar Rp 3.000 Dan untuk mobil sebesar Rp 5.000," kata Wira.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi, Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK
2. Tahun 2023 PT BCI Menang Tender
Kemudian PT BCI meminta kepada RSUD untuk membuat surat pemberitahuan Kepada MPC PP agar tidak menguasai lahan parkir" terang Wira
3. Mediasi PT BCI dan Ormas PP Gagal
Pihak PT BCI merasa tidak direspon pihak MPC Tangsel berniat menemui langsung ketua MPC PP atas MR agar tidak menguasai lahan parkir Namun tersangka MR mengatakan bahwa Pemuda Pancasila tidak mau meninggalkan lahan parkir di RSUD tersebut.
Pada Bulan September 2023 PT BCI menuju tim kerja untuk memasang Pos atau portal otomatis dan pada saat akan melakukan pemasangan Tim pada saat bekerja mendapatkan intimidasi dari Ormas Pemuda Pancasila.
Baca Juga: 30 Anggota Ormas Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Ricuh Lahan Parkir di Tangsel, Ketua MPC PP Diburu!
"Sehingga tim kerja merasa takut dan tidak jadi melakukan pekerjaan" terang Wira.
4. MPC Pemuda Pancasila Tetap Menolak
Kemudian Pihak PT BCI melalui kuasa hukumnya mengirim surat kepada walikota Tangerang Selatan untuk meminta kejelasan lahan parkir yang dikelolahnnya secara legal terang Wira kemudian pada Tanggal 18 September 2023 Diadakan rapat mediasi antara PT BCI dengan pengurus PP Tangsel Di kantor Satpol PP Pemkot Tangsel
"Namun hasilnya Tersangka MR selaku ketua PP Tangsel tidak akan mau meninggalkan lokasi lahan parkir RSUD Tangsel" terangnya
5. Pengeroyokan
Dikarenakan tidak ada untuk memasang gate parkir di pintu keluar dan memasang jaringan ataupun instalasi namun saat melakukan pekerjaan mendapat larang dari Ormas PP, sambung Wira walaupun mendapatkan penolakan pihaknya dari BCI tetap melakukan pekerjaannya memasang fondasi gate parkir dan mendirikan box serta palang parkir
"Tim terus mendapatkan intimidasi dan semakin beraksi berupa atau dalam bentuk dorongan, ancaman dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh kurang lebih dari 30 orang anggota Ormas" kata Wira
"Bahkan palang gate yang sudah terpasang saat itu dirobihkan sampai membentur ke salah satu tim yang bekerja sehingga mengakibatkan terluka," sambungnya.
Baca Juga: Viral Banner Parkir Gratis di Indomaret, Ini Aturan Soal Lahan Parkir
6. 30 Anggota Pemuda Pancasila Diungkap
Atas informasi dari masyarakat tersebut maka tim daripada Polda Metro Jaya dan Satreskrim polres Tangerang Selatan segera melakukan atau mendatangi TKP.
"Selanjutnya melakukan penindakan terhadap 30 orang yang berada di TKP Dan Alhamdulillah kami sudah melakukan proses hukum terhadap 30 orang" terang Wira.
7. Ketua MPC Pemuda Pancasila Tangsel DPO
Wira menjelas saat ini 30 orang anggota Pemuda Pancasila Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedang satu orang tersangka lainnya inisial MR yang juga Ketua MPC Pemuda Pancasila Tangsel masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
"Kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Ini adalah foto daripada ketua PP Tangerang Selatan Dengan inisial MR Ini adalah fotonya," pungasnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan