Sabtu, 26 APRIL 2025 • 14:15 WIB

Dilaporkan ke Propam Usai Hentikan Penyidikan Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI, Begini Respon Kapolres Jaktim

Author

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly

INDOZONE.ID - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly merespon adanya pelaporan terhadap dirinya ke Propam Polri berkaitan dengan penanganan kasus tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22). Kapolres tidak mempersoalkan langkah pelaporan terhadap dirinya.

"Mengenai adanya penilaian dan rasa ketidakpuasan dari PH dan keluarga korban (KEW) atas hasil kinerja maksimal dari penyelidik Polrestro Jaktim tersebut, maka itu menjadi hak mereka untuk melaporkannya kepada pihak Propam Polri," kata Kombes Nicolas kepada wartawan, Sabtu (26/4/2026).

Dia mengatakan nantinya Divisi Propam Polri bakal menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh keluarga dari Kenzha. Penanganan perkara ini tentunya akan dilakukan oleh Propam sesuai dengan SOP yang berlaku.

Baca Juga: Ini Hasil Penyelidikan Tewasnya Mahasiswa UKI Hingga Berakhir Ditutupnya Kasus

"Nanti pihak Propam Polri yang akan menindaklanjuti laporan mereka tersebut, apakah penyelidik Polrestro Jaktim sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan SOP yang berlaku atau tidak," ucap Nicolas.

Lebih jauh, Nicolas menegaskan jika pihaknya sudah menangani perkara ini secara profesional termasuk sudah melakukan pendalaman secara transparan.

"Kami tegaskan disini bahwa penyelidik Polrestro Jaktim dalam menangani kasus tewasnya KEW dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan," kata Nicolas.

Baca Juga: Kapolres Jaktim Dilaporkan ke Propam Buntut Hentikan Penyidikan Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI

Dilaporkan ke Propam

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pasca Polres Metro Jakarta Timur menutup penanganan kasus kematian mahasiswa UKI dengan alasan tidak ditemukannya unsur pidana, keluarga dari korban seolah merasa tidak terima. Mereka bahkan melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur ke Propam Polri.

Laporan tersebut dibuat oleh ayah korban pada Jumat, 25 April 2025 kemarin. Laporan tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.

Pengacara keluarga korban, Manotar Tampubolon sebelumnya menyebut pelaporan ini dibuat lantaran mereka menilai penanganan kasus yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur tidak jelas bahkan seolah tidak profesional.

"Tadi kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Serse Polres Jakarta Timur dan juga penyidik-penyidik perkara yang menangani kasus tewasnya Kenzha diduga di Kampus Universita Kristen Indonesia di Jakarta Timur yang hingga saat ini tidak jelas penangananya dan terkesan sangat tidak profesional," kata Manotar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan