Sri Mulyani: PPN Tidak Naik, Presiden Prabowo Tegaskan Kebijakan Pajak Tetap Berpihak pada Rakyat
INDOZONE.ID - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, menegaskan kebijakan pemerintah bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak mengalami kenaikan, seperti yang disampaikan dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @smindrawati.
Hal ini sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai perubahan tarif hingga kabar PPN naik.
Pernyataan PPN tidak jadi naik tersebut dikeluarkan setelah Presiden Prabowo Subianto menghadiri rapat Tutup Kas APBN 2024 dan peluncuran Core Tax System di Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan beberapa poin penting terkait kebijakan PPN yang diatur berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Tarif PPN di Indonesia Masih Tergolong Rendah Dibandingkan Negara Lain
Poin-Poin Kebijakan PPN yang Diumumkan
Berikut adalah ringkasan kebijakan PPN yang disampaikan Presiden Prabowo:
1. Barang dan Jasa Bebas PPN Tetap Berlaku
Seluruh barang dan jasa yang selama ini mendapatkan fasilitas bebas PPN atau PPN 0% tetap dipertahankan.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022.
2. Barang dan Jasa dengan PPN 11% Tidak Berubah
Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 11% juga tidak mengalami perubahan.
Artinya, masyarakat tetap membayar tarif PPN 11% seperti yang berlaku saat ini.
3. PPN 12% untuk Barang Mewah
Barang-barang mewah yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kini dikenakan PPN dengan tarif 12%. Barang mewah tersebut mencakup:
- Pesawat pribadi.
- Kapal pesiar dan yacht.
- Rumah, apartemen, atau kondominium dengan harga di atas Rp30 miliar.
- Kendaraan bermotor mewah.
Penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2023 dan PMK No. 42 Tahun 2022.
Pajak Sebagai Instrumen Keadilan
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan pajak, termasuk APBN, merupakan instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong dalam masyarakat.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan ekonomi dan mendukung rakyat kecil, sambil memastikan kontribusi lebih besar dari kelompok yang mampu.
“Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian, dan harus berpihak pada rakyat,” tulis Sri Mulyani dalam unggahannya.
Selain menutup Kas APBN 2024, Presiden Prabowo juga meluncurkan Core Tax System, sebuah sistem perpajakan modern yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak di Indonesia.
Sistem ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung penerimaan negara secara optimal.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Haru dan Bangga atas Pencapaian Basuki Hadimuljono di IKN
Menutup unggahannya, Sri Mulyani menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru 2025 dan harapan agar semangat membangun Indonesia yang adil dan sejahtera tetap terjaga.
"Terus semangat membangun Indonesia maju, adil, sejahtera," tulisnya.
Kebijakan yang menegaskan PPN tidak naik ini memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa pemerintah tetap berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Sekaligus memastikan kelompok masyarakat yang mampu memberikan kontribusi lebih besar untuk pembangunan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram