Orang yang Ogah Bayar Utang Apakah Bisa Hukum Perdata atau Pidana? Ini Penjelasan Lengkapnya!
INDOZONE.ID - Apakah ada upaya hukum apabila seseorang mempunyai utang kepada orang lain dan berjanji akan mengembalikannya tetapi nyatanya tidak?
Hukum di Indonesia memberikan upaya untuk para individu yang tidak ingin membayar utang. Hal tersebut, dapat dijatuhkan ke dalam perkara perdata atau pidana.
Tetapi, ada beberapa syarat yang mesti dimiliki oleh kreditor atau orang yang mengalami kerugian tersebut.
Baca Juga: Brigadir AK Dipecat Dari Polri Buntut Kasus Curi Mobil dan Bunuh Warga di Katingan
Tidak Membayar Utang dalam Hukum Perdata
Dalam hukum, definisi individu yang sudah membuat janji untuk membayar utang tetapi tidak memenuhi tuntutan tersebut dinamakan sebagai wanprestasi.
Peraturan yang mendasari hukum wanprestasi tertulis dalam Pasal 1238 KUH Perdata.
Sang debitur (si berutang) dapat dijadikan wanprestasi apabila tidak melakukan tuntutan yang dijanjikan baik dengan alasan lalai, ingkar janji, melanggar perjanjian atau melakukan perbuatan sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
Menurut hukumonline, terdapat empat bentuk wanprestasi:
- Tidak melakukan apa yang disanggupi atau semestinya
- Melaksanakan apa yang dijanjikan namun tidak sebagai semestinya
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
- Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan berdasarkan janji tersebut.
Apabila sang debitur merupakan salah satu dari empat bentuk ini maka masuk dalam ranah perdata. Solusi dari wanprestasi ini dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.
Tindakan Pidana Penipuan dan Penggelapan
Akan tetapi, apakah orang yang tidak membayar hukum dilaporkan ke pihak kepolisian dan dipidana? Tidak ada ketentuan yang melarang untuk melaporkan isu ini kepada kepolisian.
Akan tetapi, perlu digarisbawahi Pasal 19 ayat (2) UU HAM yang menekankan “Tidak ada seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Baca Juga: Jokowi dan Gibran Resmi Dipecat PDIP, Apa yang Jadi Penyebabnya?
Namun, permasalahan utang piutang ini cenderung dilaporkan ke pihak kepolisian atas dasar penipuan dan penggelapan.
Dasar hukum yang mengatur tindak pidana penggelapan tertulis dalam KUHP Pasal 372 sedangkan untuk penipuan pada KUHP Pasal 378.
Terdapat beberapa unsur penggelapan yang harus diperhatikan antara lain:
- Dengan sengaja;
- Menguasai secara melawan hukum;
- Suatu benda;
- Sebagai atau seluruhnya milik orang lain;
- Berada padanya bukan karena kejahatan.
Sedangkan unsur penipuan yang harus diperhatikan adalah:
- Membujuk orang untuk memberikan barang, baik untuk menghapus piutang atau membuat utang
- Membujuk orang dengan hendak untuk menguntungkan diri sendiri
- Membujuk dengan memakai nama palsu atau keadaaan palsu, akal cerdik dan perkataan bohong.
Untuk dapat diproses secara pidana, perlu diketahui dua unsur penting yakni esensi dari kejahatan itu sendiri (acturs reus) serta sikap batin sang pelaku pada saat melakukan perbuatan (mens rea).
Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hukumonline.com