Senin, 02 SEPTEMBER 2024 • 13:40 WIB

Bikin pengajuan KUR Fiktif 100 Nasabah Rugikan Negara Rp6 Miliar, Eks AO Bank BUMN Bantul Jadi Tersangka

Author

Jumpa pers Kejati DIY Tetapkan Seorang Wanita Account Officer dari Bank BUMN Unit Bantul, Senin (3/9/2024)

INDOZONE.ID - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I.Yogyakarta telah menaikkan status wanita inisial DP menjadi tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pinjaman/kredit mikro (KUR dan  KUPEDES).

DP merupakan mantan Account Officer (Mantri) dari Bank BUMN Unit Kasihan periode Januari 2019 sampai Desember 2021. Serta salah satu BANK BUMN Unit Pandak periode Januari 2022 sampai September 2023.

Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka salah satunya dengan mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit KUR dan Kupedes, baik dengan imbalan berupa uang maupun tidak.
 
"Selain itu, DP juga modusnya dengan menawarkan orang kain untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes, namun tersangka menambahkan/menaikkan plafon pinjaman baik atas sepengetahuan calon nasabah atau tidak," ungkap Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam, dalam jumpa persnya, Senin (3/9/2024).

Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam (urutan kedua dari arah kir

Dalam melancarkan aksinya, tersangka melakukan beberapa hal, yakni yang pertama, terhadap calon debitur yang tidak punya usaha, tersangka membuatkan SKU (Surat Keterangan Usaha) dengan mengisi sendiri jenis usaha sekaligus tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya.

Baca Juga: Tipu-Tipu Modus Beri Rumah-Ruko hingga Ancam Bunuh Diri, Korbannya Merugi Rp1,1 M

"Kemudian tersangka meminta calon debitur untuk minta stempel pada SKU itu ke kelurahan setempat," ujarnya.

Sementara bagi calon debitur yang domisilinya di luar Kecamatan Kasihan atau Kecamatan Pandak, tersangka merekayasa domisili tempat tinggal atatu usaha pada Form Rekomendasi Pinjaman dan/atau merekayasa domisili usaha pada SKU.

Serta, merekayasa foto tempat usaha, yang mana tempat usaha tersebut bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya.

"Dari pengakuan tersangka, ini dilakukan untuk meyakinkan pemutus kredit atau beberapa kredit yang diprakarsai, karena itu tersangka juga melampirkan agunan pada berkas kredit. Namun, aguan itu justru diambil tersangka dari agunan nasabah existing Bank BUMN Unit Kasian maupun Unit Pandak," terangnya.

Dari perbuatan tersangka DP, Kejati DIY memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka DP sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP.

Muhammad Anshar menambahkan, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menambahkan, tersangka berhasil menipu calon debitur sekitar 100 orang.

"Untuk korban sendiri lebih dari 100 orang yang dimintai KTP-nya," imbuhnya.

"Dalam melaksanakan perbuataanya itu pinjamannya bervariasi dengan kerjasama pihak luar. Meski terbilang kecil mulai 5 juta tapi itu berlanjut mulai dari 2019 sampai 2023," lanjutnya.

Anshar melanjutkan, perbuatan tersangka telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp6,03 miliar, tepatnya Rp6.030.533.066.

Baca Juga: Aksi Tipu-tipu Modus Debt Collector di Jakpus: Korban Dituduh Nunggak hingga Motor Dicuri

"Kerugian itu jadi besar karena dilakukan secara berlanjut sehingga dalam 3 tahun jadi 6 Miliar itu," sebut Anshar.

Dia juga menyebut, tersangka DP melakukan aksi jahatnya seorang diri, untuk kepentingan pribadinya saja.

Penyidik menetapkan dua sangkaan dengan payung hukum berbeda atas dugaan aksi kejahatan tersangka DP, yaitu sebagai berikut.

Sangkaan Primair : Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
 
Sangkaan Subsidiair : Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP

Kini tersangka DP telah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II  B Yogyakarta selama 20 hari kedepan.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung