Jumat, 16 AGUSTUS 2024 • 17:21 WIB

Gaji PNS di 2025 Tak Disinggung Presiden Jokowi, Apakah Batal Naik?

Author

Presiden Jokowi Widodo Saat Pidato RAPBN 2025 (YouTube Sekretariat Presiden)

INDOZONE.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyinggung tentang kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 dalam pidatonya terkait nota keuangan RAPBN 2025.

Dalam pidato tersebut, Jokowi lebih fokus memaparkan target pertumbuhan ekonomi dan pergerakan nilai Rupiah. Sayangnya, isu mengenai kenaikan gaji PNS tidak disinggung oleh Jokowi dalam pidato tersebut.

"Penyusunan RAPBN 2025 didasarkan pada asumsi inflasi yang akan dijaga di kisaran 2,5%, dengan pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai 5,2%," ungkap Jokowi di Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (16/08/2024).

Baca Juga: Viral KTP Anak Anies Baswedan Dicatut Dukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, juga tidak memberikan rincian lengkap mengenai rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2025.

Dia menyatakan bahwa kepastian mengenai kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri, masih menunggu pidato Presiden terkait Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya.

"Kita tunggu saja nanti," kata Anas saat ditemui wartawan di kompleks gedung DPR/MPR.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya menyampaikan bahwa penyesuaian gaji ASN, termasuk PNS, telah dicatatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2025 dan dapat diimplementasikan dalam berbagai bentuk.

"Penyesuaian itu bisa bermacam-macam, seperti peningkatan gaji pokok, penyesuaian tunjangan kinerja, atau pemberian insentif lain," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

Isa juga menyebutkan bahwa rencana kenaikan gaji PNS masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga: PKS Pastikan Bakal Gabung KIM, Diumumkan pada 19 Agustus Mendatang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden