Selasa, 09 JULI 2024 • 15:43 WIB

Pegi Setiawan Ngaku Sempat Dipukul, Bagaimana Ceritanya?

Author

Petugas Kepolisian menggiring tersangka Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).

INDOZONE.ID - Pegi Setiawan mengungkap pengalamannya saat berada di Mapolda Jawa Barat, termasuk saat mendekam di Rutan Polda Jabar. Pegi mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pengacara Pegi, Marwan Iswandi. Marwan mengungkapkan, kliennya sempat mengalami tindakan kekerasan, tetapi tidak di Rutan.

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong.

"Kalau pengalaman dia di sana biasa-biasa aja, tapi ada sedikit dia cerita. Kalau ditahan biasa aja, tapi kalau nggak salah di penyidikan, dia katanya, sedikit ditonjok atau apa kan di TV juga ada dijelaskan," kata Marwan kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: Bebaskan Pegi Setiawan, Ini Profil Eman Sulaeman: Hakim yang Kabulkan Gugatan Praperadilan di PN Bandung

Dia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai ini. Dia hanya menyebut, Pegi akan pulang ke rumahnya sore nanti.

"(Pegi) masih di Posko kami di Jalan Sabang nomor 12, di belakang Pengadilan. Dia pulang hari ini jam 16.00 sore, karena sudah ditunggu orang di sana," ungkap Marawan.

Dalam kesempatan berbeda, Pegi mengaku mendapatkan kekerasan. Tidak hanya kekerasan, dia juga mengaku mendapat ancaman.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Bareskrim Polri Lakukan Evaluasi

"Ada semacam kata-kata kasar, banyak sekali, kayak ancaman-ancaman. Saya pernah dipukul bagian mata sini (nunjuk pelipis kanan)," kata Pegi.

Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM saat melaporkan penyidik Polda Jabar ke Propam Mabes Polri.

Pegi Setiawan diketahui sudah terbebas dari status tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon. Pegi juga sudah dibebaskan oleh Polda Jawa Barat.

Lunturnya status tersangka Pegi usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pihaknya. Dinilai, penetapan status tersangka terhadap Pegi tidak sah.

WRITER: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan