Jumat, 08 NOVEMBER 2024 • 14:49 WIB

Kejaksaan Korea Selatan Geledah Kantor Hyundai di Seoul Terkait Dugaan Suap Mantan Bupati Cirebon

Author

Kantor Pusat Hyundai Engineering & Construction di Gye-dong

INDOZONE.ID - Kejaksaan Distrik Pusat Seoul lakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Hyundai Engineering & Construction buntut dari dugaan pemberian suap ke mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra.

Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Departemen Investigasi Kejahatan Internasional Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul dilakukan pada Rabu (2/11/2024) lalu.

Dilansir dari berita lokal Korea Selatan, Speconomy, penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan para eksekutif dan karyawan Hyundai Engineering & Construction memberikan suap ke mantan Bupati Cirebon guna membungkam keluhan warga sekitar selama pembangunan Unit 2 Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Cirebon, Indonesia.

Baca Juga: Dilantik Sebagai Bupati Cirebon, 10 Menit Kemudian Diberhentikan

Kejaksaan Distrik Pusat Seoul melakukan investigasi terkait dana 550 juta Won atau sekitar Rp 6,5 Miliar yang diberikan oleh Hyundai Engineering & Construction kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, sebanyak enam kali kesempatan.

Diketahui, Hyundai Engineering & Construction telah memenangkan tender untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cirebon, Indonesia pada bulan November 2015.

Sebagai informasi, mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Puwadi Sastra didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kasus menerima gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang hingga Rp64,2 Miliar pada Senin (20/3/2023).

Dari uang yang diterima oleh Sunjaya Purwadi Sastra tersebut, salah satunya diberikan oleh Hyundai Engineering & Construction untuk mempermudah pembangunan PLTU Cirebon 2.

Baca Juga: Ada Petisi Penghentian Proyek PLTU Suralaya di Pengadilan Seoul

Buntut dari kasus tersebut, Sunjaya Purwadi Sastra dicopot dan digantikan oleh wakilnya, Imron Rosyadi, sebagai Bupati Cirebon usai 15 menit setelah pelantikan. Dan mantan Bupati Cirebon tersebut juga dipecat oleh partai pengusungnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pada Agustus 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kepada mantan Bupati Cirebon tersebut.

Kini, Kejaksaan Distrik Pusat Seoul tengah berencana untuk menginvestigasi dari barang-barang yang telah disita dan akan memanggil orang-orang yang tergabung didalamnya untuk mengikuti proses penyelidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: JoongAng Daily, Speconomy