Kakorlantas Minta Jajaran Dirlantas Seluruh Indonesia Serius Tangani Kendaraan Over Dimensi-Load
INDOZONE.ID - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, memerintahkan seluruh jajaran Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda di seluruh Indonesia untuk serius menangani persoalan kendaraan barang yang kelebihan dimensi dan muatan atau over dimensi dan over loading. Kakorlantas juga membeberkan data terkait pelanggaran itu.
"Penanganan yang tegas dan terstruktur sangat penting demi mewujudkan keselamatan lalu lintas dan mendukung program pemerintah menuju Indonesia zero over dimension dan over loading," kata Irjen Agus dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).
Baca Juga: PNM Teruskan Bentuk Syukur HUT ke-26 Lewat Sedekah Kurban di 26 Titik
Dalam kesempatan itu, Kakorlantas juga memberikan apresiasi terhadap lima Ditlantas Polda yang telah aktif melaksanakan pendataan dalam tahap sosialisasi antara lain Polda Sumatera Selatan, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Barat dan Polda Metro Jaya.
Berdasarkan data sementara, pada H+4 sosialiasi terdata sebanyak 6.134 kendaraan yang terindikasi pelanggaran dimensi dan muatan terdiri dari, 1.719 kendaraan terindikasi over dimension dan 4.415 kendaraan terindikasi over loading.
Sementara itu, kepemilikan kendaraan over simension dan over loading dari total kendaraan tersebut, 2.780 kendaraan atau 45 prersen dimiliki oleh perusahaan dan 3.354 kendaraan atau 55 persen dimiliki oleh perorangan.
Untuk itu, Kakorlantas meminta seluruh Dirlantas Polda jajaran untuk masif memberikan sosialiasasi sampai ke pool kendaraan besar.
Baca Juga: Viral Wanita Cantik Bawa BMW M4 Adu Cepat Dengan Whoosh, Polda Metro Turun Tangan
"Pentingnya pendekatan yang lebih menyeluruh yakni dengan mendatangi langsung lokasi perusahaan, pool maupun pemilik kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Agus.
"Penanganan kendaraan over dimension dan over loading adalah tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat dan keberlangsungan infrastruktur jalan nasional. Penertiban tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif untuk membangun budaya tertib dan bertanggung jawab di sektor transportasi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung