Sabtu, 31 MEI 2025 • 18:48 WIB

Atas Dugaan Penganiayaan Terjadi di Ponpes Ora Aji, Gus Miftah Minta Maaf

Author
 
INDOZONE.ID - Saat dugaan penganiayaan terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji milik Gus Miftah di Kabupaten Sleman, DIY, penasehat hukum Adhi Susanto menyebut sang pemilik tidak berada di lokasi karena sedang umroh.

Menurutnya, ini adalah musibah yang menjadi pukulan bagi yayasan. Atas nama yayasan, Gus Miftah sudah menyampaikan permohon maafnya.

"Saat peristiwa terjadi beliau sedang umroh. Kalau soal apa yang dilakukan oleh yayasan, sekali lagi sampai hari ini kapasitas pondok itu hanya menjadi fasilitator saja antara santri dengan santri. Jadi kejadian ini pure / murni antara santri dengan santri," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).

Adhi juga membantah tuduhan dari kuasa hukum Dimas yang menyebutkan pemilik nama lengkap Kharisma Dimas Radea (23) itu dipaksa mengaku.
 
Perlu diketahui, Dimas yang merupakan warga Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), diduga menjadi korban kekerasan di pondok milik Gus Miftah tersebut. Peristiwa itu terjadi 15 Februari 2025, lalu dilaporkan ke kepolisian terdekat pada 16 Februari 2025.

"Kalau yang di framing di sebelah itu kan terjadi karena didesak untuk mengaku, nah versi kami klien-klien kami mengatakan bahwa itu sudah diakui sebelumnya. Nah karena pengakuan itulah akhirnya 'Oh berarti kowe nyolong gone aku (kamu mencuri punyaku)' dan spontanitas itulah yang terjadi," katanya.
 
BACA JUGA Kata Polisi Soal Alasan Para Pelaku Dugaan Penganiayaan di Ponpes Ora Aji Milik Gus Miftah Belum Ditahan

Lanjut Adhi, mengetahui adanya tuduhan penganiayaan di Polsek Kalasan setelah sang kakak Dimas menjemputnya pulang ke rumah di Kalimantan Selatan. Padahal, kata dia, hubungan Dimas bersama santri lainnya masih dalam kondisi yang baik.

"Dari peristiwa malam itu posisi Dimas itu masih disini dan komunikasi masih baik, beraktivitas seperti biasa. Sampai akhirnya keesokan harinya kakaknya itu datang ke pondok untuk membawa pulang si Dimas. Sejak saat itu, kita sudah tidak ada lagi komunikasi sampai tiba-tiba muncul yang namanya laporan di Polsek Kalasan," ucapnya.
 
Soal alasan mengapa saat kejadian tidak melapor dahulu ke penjaga pondok sebelum ke kepolisian, Adhi menegaskan itu terjadi karena spontanitas.
 
"Singkat saja ya, itu terjadi baru kali itu dan itu spontan. Sehingga mekanisme seperti apanya memang belum tahu karena itu memang spontanitas," ucapnya.
 
Kendati begitu, saat ditanya terkait SOP atau mekanisme penanganan secara internal di pondok tersebut, jika Dimas memang terbukti melakukan tindak pencurian, sebagai penasehat hukum yayasan, Adhi belum bisa menjelaskan hal itu.

"Dimas sampai terjadi peristiwa itu dia sudah mondok selama kurang lebih 8 bulan. Kalau soal SOP atau segala macam saya rasa itu menjadi kewenangan yayasan. Dan saya rasa enggak usah diangkat," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung