INDOZONE.ID - Modus penipuan dukung dengan mengklaim bisa memindahkan janin dalam kandungan ternyata bisa menghasilkan keuntungan mencapai miliaran rupiah.
Kasu ini dialamin oleh korbannya warga Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Pelaku berinisial NYW alias Yana alias Eno (28). Dia seorang perempuan asal Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Ia ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Magetan setelah aksinya terbongkar.
"Modusnya mengaku bisa memindahkan janin bayi. Korban adalah anak sekolah, dan pelaku memperdaya dengan berbagai cara agar korban dan keluarganya terus mengeluarkan uang," ujar AKP Joko Santoso, Kepala Satuan Reskrim Polres Magetan, dilansir dari Antara, Minggu (27/4/2025).
Baca Juga: Intip Proses Pra Rekonstruksi Pembunuhan Bocah di Bekasi Hingga Ada Praktik Dukun
Awal Penipuan
Kisah bermula saat NYW mendatangi keluarga korban dan mengaku punya kemampuan supranatural.
Ia menawarkan ritual untuk memindahkan janin dari tubuh putri mereka.
Pelaku kemudian meminta bayaran Rp540 juta untuk melakukan "ritual pemindahan janin".
Baca Juga: Geger Diduga Ada Dukun Santet di Tangsel, Selain Foto Ditusuk, Senpi Hingga Granat Disimpan
Keluarga korban yang sudah terlanjur percaya akhirnya menuruti permintaan tersebut.
Tapi, hingga waktu kelahiran tiba, janin yang dijanjikan bisa "dipindah" tetap berada di dalam kandungan. Keluarga korban lalu meminta uang mereka dikembalikan.
Kembali Ngarang Cerita
Alih-alih mengembalikan uang, pelaku justru kembali mengarang cerita.
Ia mengaku butuh melakukan ritual tambahan untuk mengembalikan dana tersebut. Lagi-lagi, keluarga korban membayar, kali ini sebesar Rp535 juta.
"Dalam kasus ini, total kerugian mencapai Rp1,075 miliar," jelas Joko.
Setelah serangkaian pelacakan, Tim Reskrim Polres Magetan akhirnya menangkap NYW di wilayah hukum Polres Surakarta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil, sepeda motor, uang tunai Rp6,5 juta, serta beberapa dokumen transaksi keuangan.
Dalam pemeriksaan, NYW mengaku menggunakan uang hasil penipuannya untuk membayar utang, membeli barang mewah, dan membiayai kuliah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara