Jumat, 25 APRIL 2025 • 10:05 WIB

Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI

Author

Ilustrasi jenazah.

INDOZONE.ID - Babak baru muncul dari kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Kenzha Erzha Walewangko (22) di area kampus. 

Setelah diyakini tidak ada unsur pidana, Polres Metro Jakarta Timur resmi menghentikan penanganan penyelidikan kasus tersebut.

"Hasil gelar perkara, maka peserta gelar perkara telah memutuskan terhadap laporan polisi nomor LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tanggal 5 Maret 2025 dalam dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyelidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (25/4/2025).

Keputusan penghentian penyelidikan kasus ini sudah melalui proses gelar perkara. Gelar perkara, dikatakan Nicolas, juga sudah melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pengawas internal Polri.

"Gelar perkara mengundang pihak eksternal yakni bagian Wasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam, Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya dan Bitkum, Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 15 April 2025 dengan penyelidik menyajikan semua data dan fakta hasil penyelidikan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli pidana dan keterangan ahli kedokteran forensik yang diperkuat dengan hasil autopsi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Polri," papar Nicolas.

Baca Juga: Tentukan Nasib Kasus Mahasiswa UKI Tewas, Polri Gelar Perkara Hari Ini

Lebih jauh, alasan penghentian penanganan perkara ini adalah karena polisi tidak menemukan adanya unsur pidana.

"Dengan alasan bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Untuk itu penyelidikan akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan," kata Nicolas.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa UKI bernama Kenzha Erzha Walewangko (22) tewas di area kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur. Korban tewas pada Selasa 4 Maret 2025 lalu.

Polisi sempat menyebut, sesaat sebelum tewas, korban ikut menenggak minuman keras (miras) bersama teman-temannya. Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa pihak sekuriti kampus hingga sejumlah mahasiswa.

Writer: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan