Kamis, 17 APRIL 2025 • 18:05 WIB

Wanita PNS Sleman disekap dan dirampas Harta Benda Oleh Sejoli Polisi Gadungan

Author

Seorang laki-laki inisial BAP (24) dan seorang wanita inisial KKP (28) diringkus Polresta Sleman hari ini (17/4) atas perkara pemerasan dan perampasan terhadap seorang wanita ASN Sleman

INDOZONE.ID - Seorang wanita yang berprofesi PNS (55) di Kabupaten Sleman menjadi korban penipuan dan penyekapan yang dilakukan dua sejoli asal Lampung. Mereka adalah seorang laki-laki inisial BAP (24) dan seorang wanita inisial KKP (28).

Peristiwa terjadi pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 23.00 WIB di Sumberadi, Mlati, Sleman. Kejadian dilaporkan oleh IS yang merupakan anak dari korban.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengungkapkan modus pelaku dengan mengajak korban untuk berkencan. 

"Mereka menipu korban dengan modus berkenalan di media sosial. Dan mereka (pelaku) mengaku sebagai polisi yang berdinas di Polres Bantul. Itu yang membuat korban tertarik untuk berkenalan bersama pelaku tersebut," kata Adrian dalam konferensi persnya, pada Kamis (17/4/2025).

Korban dan pelaku memulai perkenalan sejak Ramadan yang lalu. Dimulai ajakan berbuka puasa.

"Keduanya saling bertukar nomor WA dan akhirnya saling chat. Karena waktu saat itu masih bulan Ramadan, kencan online di balut dengan buka puasa bareng," ujarnya.

Merasa tertarik, korban menyetujui ajakan pelaku. Sesampainya dilokasi yang disepakati, korban dibawa masuk kedalam mobil dia kaget ada sesorang didalam mobil. Kemudian oleh pelaku, korban disekap di bagasi mobil.

"Darisitulah, pelaku merampas barang-barang milik korban seperti ponsel. Karena ponsel korban dikunci, pelaku mengancam korban untuk membukanya," ungkapnya.

Setelah berhasil memaksa korban membuka kunci ponselnya, pelaku menghubungi semua orang yang ada di kontak korban untuk mengirim uang.

"Ada yang mengirim Rp500.000, ada yang mengirim Rp 1 juta. Sempat kemarin penyidik menghitung itu ya kurang lebih hampir Rp 10 juta," bebernya.

Pelaku menghentikan aksinya ketika menghubungi anak korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

"Ini karena pelaku mengirim ancaman ke anak korban dengan mengirimkan foto kondisi ibunya dengan keadaan mata ditutup, tangan terikat, dan ada senjata," ujarnya.

IS belum mengirim uang yang diminta pelaku, alhasil pelaku mengirimkan lagi foto korban dan kembali melakukan pengancaman.

BACA JUGA Fakta Baru Kasus Keracunan Massal di Sleman, Polisi Sebut Ada Sample yang Mengandung Formalin

"Karena kondisi si anak korban ini merasa diintimidasi, IS mentransfer Rp 1 juta ke pelaku," bebernya.

IF panik dan akhirnya melaporkan pelaku ke Polresta Sleman pada saat itu juga.

"Akhirnya kita melakukan penyelidikan dan di hari ketiga kita mendapatkan identitas para pelaku," jelas dia.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa pelaku diketahui sempat menggunakan HP dan identitas korban untuk menyewa mobil tersebut. Kemudian polisi memancing pelaku untuk mengambil mobil rental yakni di daerah Kasihan.

"Mereka hendak merental mobil untuk pulang ke Lampung melalui rentalan di daerah Kasihan. Dari informasi itu kita olah dan kita pancing si pelaku untuk mengambil mobil sewaannya," ujarnya.

"Saat mereka datang untuk mengambil mobil sewaan, langsung kita tangkap dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku. Darisinilah kita berhasil menemukan lokasi penyekapan korban. Saat ditemui psikis korban alami trauma," sambungnya.

Menurut keterangan korban, pelaku tak hanya menyekapnya saja. Melainkan juga sempat melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Pelaku meminta data pribadi PIN ATM dan mobile bank. Menurut pengakuan korban kurang lebih seperti itu," bebernya.

Kasubnit 3 Satreskrim Polresta Sleman Ipda Hauzan Zaky Rizqullah menambahkan, korban disekap selama 5 hari 4 malam. Selama itu korban masih diberi makan oleh pelaku.

"Selain itu, sepanjang penyekapan korban diajak muter - muter sampai ke Cilacap hingga Kebumen, baru akhirnya balik lagi lewat Gunung Kidul lalu kembali lagi ke Jogja, karena memang identitas dari korban itu Jogja. Sehingga akan lebih mudah mungkin menyewa kendaraan rental itu di Jogja. Pelaku rental buat tujuan ke Lampung itu," ungkapnya.

Lanjut Hauzan menyebut, aksi pelaku ternyata tidak hanya dilakukan satu kali saja, namun aksi sebelumnya tidak sampai kejadian seekstrim ini.

"Modusnya sama melakukan kencan-kencan online tapi tidak ada yang berujung seperti ini, hanya sampai minjem uang," ujarnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan diantaranya korek menyerupai senjata, pisau, tali, dan kendaraan diamankan polisi.

BACA JUGA Sering Rewel, Wanita di Sleman Aniaya Anak Tirinya yang Berumur 4 Tahun!

Karena pelaku dalam melancarkan aksinya melakukan tindakan penipuan berpura-pura menjadi aparat kepolisian, kata Hauzan tidak menutup kemungkinan ancaman hukuman terhadap pelaku akan bertambah.

Kini keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau pasal 33 KUHP tentang tidak pidana pemerasan dan atau merampas kemerdekaan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung