INDOZONE.ID - Warga sekitar makam Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, kabupaten Tulungagung dikejutkan dengan penemuan seorang pemuda berinisial RS (22) yang ditemukan tergeletak di area sekitar makam.
Warga semakin kaget karena ditemukan sejumlah senjata tajam yang dibawa oleh pemuda asal kecamatan Kalidawir itu, yakni parang, celurit, dan pisau badik, temuan ini lalu dilaporkan kepada polisi.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari warga sekitar pukul 20.50 WIB tentang adanya orang tidak sadarkan diri di sekitar makam.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sumbergempol IPDA Suprayitno bersama anggota segera menuju lokasi.
Baca Juga: Penjelasan Habiburokhman usai Dikritik karena Sebut Mudik 2025 Paling Lancar
“Saat dilakukan pengecekan, benar ditemukan seseorang tergeletak di pinggir makam. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu buah parang yang diselipkan di bagian depan celana pelaku,” jelas Ipda Nanang, Minggu, 6 April 2025.
Tak hanya itu, saat memeriksa sepeda motor milik RS, petugas kembali menemukan satu celurit dan satu pisau badik.
Baca Juga: Lebih dari 50 Negara Ingin Buka Pembicaraan dengan AS usai Pengenaan Tarif Dagang
RS kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk mendapat pemeriksaan medis.
Hasilnya, tidak ditemukan luka fisik namun ia diduga kehilangan kesadaran akibat pengaruh minuman keras.
Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku sempat berpesta minuman keras bersama teman-temannya pada siang hari sebelum kejadian.
Menurut pengakuannya, terjadi perselisihan hingga rencana berkelahi di area makam.
Namun, karena sudah dalam kondisi mabuk berat, RS kehilangan kesadaran sebelum sempat terjadi perkelahian.
“RS juga mengaku sempat mengancam seorang sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) di simpang tiga Podorejo dengan mengeluarkan parang yang disembunyikan di balik jaketnya,” imbuh Nanang.
Atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, RS kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa hak atau alasan yang sah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan