INDOZONE.ID – Seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap seorang jurnalis saat meliput kunjungan di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu, 5 April 2025 sore.
Insiden tersebut langsung mendapatkan reaksi keras dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang.
Kejadian ini bermula ketika Kapolri menyapa seorang penumpang yang menggunakan kursi roda.
Baca Juga: Seorang Wartawan Ditemukan Tewas di Hotel Jakbar, Polisi Lakukan Pendalaman
Di saat yang sama, sejumlah jurnalis dan staf humas dari berbagai instansi sedang mengambil dokumentasi dari jarak yang dianggap wajar. Namun, tiba-tiba salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis dan humas untuk mundur dengan cara yang kasar.
Dalam pernyataan resmi yang diunggah melalui akun Instagram PFI dan AJI Semarang, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, dilaporkan menjadi korban pemukulan oleh ajudan tersebut.
Saat itu, Makna berusaha menjauh dari kerumunan dan berpindah ke area peron, tetapi malah dihampiri oleh ajudan dan dipukul di bagian kepala.
Baca Juga: Geger Prajurit TNI AL Diduga Bunuh Wartawan di Kalsel, Pelakunya Kini Sudah Diamankan
Tak hanya itu, ajudan yang sama juga diduga mengeluarkan ancaman kepada jurnalis lainnya.
“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” kata ajudan tersebut, seperti yang tertulis dalam pernyataan PFI dan AJI.
Beberapa jurnalis lain yang berada di lokasi juga melaporkan perlakuan intimidatif, termasuk dorongan dan cekikan.
“Tindakan ini menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta menciptakan keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman,” tulis PFI dan AJI Semarang dalam pernyataannya, Minggu (6/4/2025).
Pelanggaran Undang-Undang Pers
PFI dan AJI Semarang menilai tindakan ajudan Kapolri ini termasuk dalam kategori penghalangan kerja jurnalistik dan melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang
Atas peristiwa tersebut, mereka menyampaikan lima poin sikap:
- Mengecam tindakan kekerasan dan segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
- Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan.
- Mendesak institusi Polri memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
- Meminta Polri melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.
- Mengajak media, organisasi profesi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk ikut mengawal kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram